Dibahas Banleg DPRD, Masyarakat Inhil Keluhkan Pungli Parkir

Sabtu, 14 November 2015

Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil Wisnaria SH

PELITARIAU, Tembilahan- Ulah petugas parkir di wilayah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, khusunya diwilayah kota Tembilahan dikeluhkan masyarakat. Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.

Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.

Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.

Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.

Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.

"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.

Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.