Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Revisi Perda Parkir
Dibahas Banleg DPRD, Masyarakat Inhil Keluhkan Pungli Parkir
Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil Wisnaria SH
PELITARIAU, Tembilahan- Ulah petugas parkir di wilayah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, khusunya diwilayah kota Tembilahan dikeluhkan masyarakat. Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








