Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6488 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3074 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8014 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1682 Kali
Pengamat: Sejarah Baru, Anas Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum
Ilustrasi @net.
PELITARIAU.COM Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait gratifikasi proyek Hambalang.
Dosen hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, pernyataan tersebut didasarkan atas Pasal 191 KUHAP ayat 1, yang bukan tidak mungkin jika bukti-bukti di persidangan tidak kuat, Anas akan lepas dari jerat hukum.
“Di dalam persiangan Anas, kebenaran terungkap tapi keadilan belum ada. Makanya saya optimis akan ada sejarah baru lewat Pasal 191 KUHAP ayat 1. Putusan bebas Anas tidak mustahil,” kata Suparji, Jakarta, Selasa (26-08-2014).
Menurut Suparji, selama persidangan Anas yang digelar sebanyak 20 kali, dari 90 saksi yang dihadrikan di persidangan Anas hingga Selasa malam, semua dakwaan yang didakwakan JPU kepada Anas tidak pernah terbukti. Hanya ada 4 saksi yang memberatkan Anas, itu pun terlihat tidak tegas.
Dalam persidangan Anas, Suparji menilai, ada konfigurasi politik yang kuat dalam kasus Anas. Hal itu terlihat dari proses rentetan penetapan Anas sebagai tersangka yang terlihat terburu-buru sebelum adanya penetapan Daftar Calon sementara (DCS) Legislatif Demokrat.
“Anas adalah bagian dari sebuah korban konstruksi dan konfigurasi politik yang keberadannya tidak dikehendaki posisi strategis,” tutup Suparji.seperti dilansir liputan 6. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .