Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1100 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2740 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5294 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali
Hentikan Aktifitas Pengolahan Lahan, Jika PT Teso Indah Kuasai Hutan Tanpa Izin
ilustrasi
PELITARIAU, Rengat- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah (PT TI) yang melintasi sejumlah desa di Kecamatan Rengatbarat hingga Kecamatan Lirik menguasai kawasan hutan, dengan munculnya sejumlah titik api di areal lahan perkebunan PT TI membuat masyarakat geram sehingga melaporkan persoalan PT TI ke DPRD Inhu.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








