Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 1558 Kali
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6548 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3155 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8211 Kali
Hentikan Aktifitas Pengolahan Lahan, Jika PT Teso Indah Kuasai Hutan Tanpa Izin
ilustrasi
PELITARIAU, Rengat- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah (PT TI) yang melintasi sejumlah desa di Kecamatan Rengatbarat hingga Kecamatan Lirik menguasai kawasan hutan, dengan munculnya sejumlah titik api di areal lahan perkebunan PT TI membuat masyarakat geram sehingga melaporkan persoalan PT TI ke DPRD Inhu.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bisnis Sabu, Tiga Pria Digelandang Ke Mapolsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji.
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .