Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 1556 Kali
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6548 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3154 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8211 Kali
Dijebloskan Ke Penjara, Kades Elfizon Diduga Pukul LO Paslon TM-Amin
ilustrasi
PELITARIAU, Rengat- Kasus utang piutang berbuntut perkelahian yang melibatkan Liaison Officer (LO) Pasangan calon (Paslon) bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tengku Muktharuddin-Aminah Sisilo (TM-Amin) atas nama Suryana dengan Kepala desa Teluksijuah Elfizon terus di proses oleh polisi.
Informasi yang dihimpun pelitariau.com Kamis (22/10) Kades Elfizon dipriksa sebagai saksi atas dugaan penganiayan dan pengeroyokan dengan korban Suryana LO TM-Amin buntut dari penagihan utang piutang Rp 80 juta. Suryana mengaku dipukul 3 kali saat menghadiri pesta di rumah Riduan yang merupakan Kepala Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang oleh Kades Elfizon.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Resrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak membenarkan, kalau Kades Teluksijuah Elfizon diduga kuat sebagai pelaku pemukulan LO TM Amin, selanjutnya Kades Elfizon diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Suryana pada Selasa (20/10) sekira pukul 21.00 Wib kemarin di Kecamatan Kelayang kemarin.
"Dari keterangan saksi-saksi memberatkan Elfizon (Kades Teluksijuah,red) Elfizon saat ini sudah kita tangkap dan akan dikenakan pasal 170 tindakan kekerasan dan pasal 351 penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata KBO.
Dikatakannya, Untuk memudahkan proses pemeriksaan Elfizon ditempatkan diruangan khusus Polres Inhu 1 X 24 jam. "Kita masih akan mengambil keterangan saksi-saksilainnya atas kasus ini, nanti akan kita lakukan penahanan," jelas KBO, seraya menjelaskan kalau mobil korban milik Suryana yang dirusak juga sudah disita sebagai barang bukti.
Sebagai mana berita sebelumnya, Kades Teluksijuah Elfizon membantah telah kalau sudah melakukan pemukulan terhadap LO TM-Amin atas nama Suryana, dimana dikatakannya yang melakukan pemukulan tersebut adalah masa yang kasian melihat dia saat itu dihajar Suryana dilokasi pesta. "Tidak benar kalau saya memukul Suryana, itu masa yang marah dengan dia (Suryana,red) masa tidak puas, kemudian merusak mobilnya," jelas Elfizon.**Hf
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.