Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Dijebloskan Ke Penjara, Kades Elfizon Diduga Pukul LO Paslon TM-Amin
ilustrasi
PELITARIAU, Rengat- Kasus utang piutang berbuntut perkelahian yang melibatkan Liaison Officer (LO) Pasangan calon (Paslon) bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tengku Muktharuddin-Aminah Sisilo (TM-Amin) atas nama Suryana dengan Kepala desa Teluksijuah Elfizon terus di proses oleh polisi.
Informasi yang dihimpun pelitariau.com Kamis (22/10) Kades Elfizon dipriksa sebagai saksi atas dugaan penganiayan dan pengeroyokan dengan korban Suryana LO TM-Amin buntut dari penagihan utang piutang Rp 80 juta. Suryana mengaku dipukul 3 kali saat menghadiri pesta di rumah Riduan yang merupakan Kepala Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang oleh Kades Elfizon.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Resrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak membenarkan, kalau Kades Teluksijuah Elfizon diduga kuat sebagai pelaku pemukulan LO TM Amin, selanjutnya Kades Elfizon diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Suryana pada Selasa (20/10) sekira pukul 21.00 Wib kemarin di Kecamatan Kelayang kemarin.
"Dari keterangan saksi-saksi memberatkan Elfizon (Kades Teluksijuah,red) Elfizon saat ini sudah kita tangkap dan akan dikenakan pasal 170 tindakan kekerasan dan pasal 351 penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata KBO.
Dikatakannya, Untuk memudahkan proses pemeriksaan Elfizon ditempatkan diruangan khusus Polres Inhu 1 X 24 jam. "Kita masih akan mengambil keterangan saksi-saksilainnya atas kasus ini, nanti akan kita lakukan penahanan," jelas KBO, seraya menjelaskan kalau mobil korban milik Suryana yang dirusak juga sudah disita sebagai barang bukti.
Sebagai mana berita sebelumnya, Kades Teluksijuah Elfizon membantah telah kalau sudah melakukan pemukulan terhadap LO TM-Amin atas nama Suryana, dimana dikatakannya yang melakukan pemukulan tersebut adalah masa yang kasian melihat dia saat itu dihajar Suryana dilokasi pesta. "Tidak benar kalau saya memukul Suryana, itu masa yang marah dengan dia (Suryana,red) masa tidak puas, kemudian merusak mobilnya," jelas Elfizon.**Hf
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








