• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Sidang Lanjutan 3 Terdakwa Pebautan Kebun di Batan

Tidak Ada Niat Melanggar Hukum, Warga Hanya Ingin Merubah Ekonomi

Ramdana

Kamis, 04 September 2014 12:24:00 WIB
Cetak
Tidak Ada Niat Melanggar Hukum, Warga Hanya Ingin Merubah Ekonomi
ilustarsi :
PELITARIAU, Rengat - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (03/09/2014), dalam perkara pembuatan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan di Kecamatan batangcenaku Kabupaten Inhu-Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat. 3 orang ketua Kolompok tani dihadirkan sebagai saksi, dalam kesaksian terungkap ketidak tauan soal areal lahan yang di serahkan ke Kades adalah hutan yang perizinanya tidak boleh diterbitkan untuk perkebunan sawit.
 
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Rengat Kartijono SH MH, didamping dua hakim anggota Edi Junaidi SH MH dan Crimson SH dan dihadiri juga oleh Jaksa penuntut umum, Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa ratusan haktare lahan perkebunan kelapa sawit yang dibuat oleh Koperasi Motha makmur diarealHutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak dikeluarkan perizinan perkebunanya oleh perintah, karena ketidak tauan masyarakat lahan HPT sudah digarap sejak lama. 
 
Dimana Tiga saksi yang dihadirkan masing-masing Suherman Ketua Kelompoktani (KT) Sepakat, Julius ketua KT Karya Bersama, dan ketua KT Mekartani Jaya seluruhnya tergabung dalam Koperasi Motha makmur. Sesuai fakta perisdangan, tiga saksi tersebut memebrikan keterangan yang hampir sama soal pembuatan perkebunan dan penyerahan lahan HPT kepada Kepala Desa Anak talang dan Kepayangsari kecamatan Batangcenaku, selanjutnya lahan diserahkan oleh dua kades kepada Koperasi Motha Makmur untuk dikelola dan dijadikan kebun kelapa sawit.       
 
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan Kartijono SH MH mennayakan, keuntungan apa saja yang didapat saksi ketika lahan HPT dikerjakan?, dalam keteranganya, saksi menjelaskan, setiap pekerjaan per satu haktare oleh kontraktor dilapangan, ketua KT yang sudah menyerahkan lahan mendapatkan uang Rp 50 ribu, ketika sesuai waktu masa yang disepakati maka setiap anggota KT dapat kebun. "Uang kami terima sesuai kesepakatan Momerendum of Understanding (Mou) uang tersebut kami terima untuk kontrol pekerjaan," jelasnya.
 
Disampaikanya juga, uang Rp 50 ribu yang diterima setiap per 1 haktare untuk masing-masing ketua KT digunakan sebagai modal mengawasi pekerjaan fisik dilapangan. "kami ikut mengawasi pekerjaan yang dilakukan kontraktor," jelas saksi.
 
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada para saksi, mengapa lahan tersebut diserahkan kepada Kades, para saksi menjawab, kalau lahan tersebut tidak diketahui masuk dalam HPT sebab sudah lama mereka menggarap lahan tersebut untuk pertanian dan kebun karet. "Agar bisa mendapatkan modal dari koperasi untuk memebuatkebun kelapa sawit makanya kami serahkan lahan kepada kepala desa," ucap saksi.
 
Tiga terdakwa dalam sidang kasus pembuatan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan masing-masing Ketua KUD Motha makmur Samsuar, Kades kepayangsari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus, mereka setiap persidangan terus didampingi Penasehat hukumnya, diantaranya Alhamra Ariawan, SH MH, Alihusin Nasution SH dan Jaka Marhain SH.
 
Kepada saksi, Penasehat hukum terdakwa Alhamra Ariawan SH MH menanyakan, apakah para saksi dan terdakwa mengetahui kalau areal yang akan dibangun kebun kelapa sawit adalah kawasan hutan yang izin perkebunannya belum bisa diterbitkan, Saksi menjelaskan, ketidak tauanya bahwa lahan tersebut dalam aeral HPT,  saksi kembali menjelaskan, kalau selama ini mereka sudah mengelola secara pribadi lahan yang dimasud untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 
"Kami tidak ada niat melanggar hukum, kami hanya ingin meningkatkan ekonomi kami, tidak ada uang pribadi yang kami nikmati diluar dari kesepakatan-kesepakata," jelas saksi.
 
Selanjutnya saksi juga menjelaskan, Ketika diketahui kalau areal lahan yang akan dijadikan perkebunan ternyata tidak bisa diterbitkan perizinan dan aktifitas lapangan dihentikan oleh Pemerintah daerah, saksi menejlaskan juga semenjak itulah di areal lahan tidak ada lagi kegiatan pembuatan kebun dan kegiatan dihentikan.
 
Atas kasus pembuatan perkebunan tanpa perizinan yang lengkap, tiga orang masing-masing Ketua Koperasi dan dua kades dalam fakta persidang sebelumnya, kalau tiga terdakwa dinyatakan sudah melanggar UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dimana terdakwa  sudah melakukan pembuatan kebun kelapa sawit tanpa perizinan yang lengkap dijerat dengan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2.
 
Diakhir persidangan, Penasehat hukum tiga terdakwa Alhamra Ariawan SH MH menjelaskan, kalau sejak puluhan tahun silam, areal yang digarap oleh masyarakat tidak ada pengawasan dari instansi terkait selanjutnya juga pekerjaan masyarakat tidak pernah ditegur. "Masyarakat sangat meyakini, kalau areal lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit tersebut bisa dikelola," jelasnya.(cr.pen)
 
Editorial : Ramdana Yudha



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved