Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Angkut 3 Kubik Kayu Ilegal, Sopir Suzuki Carry Ditangkap Polisi di Lintas Bono
PELITARIAU, Pelalawan - Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengagalkan penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono. Seorang petani diamankan saat mengangkut 75 lembar kayu atau setara 3 kubik menggunakan mobil Suzuki Carry putih, Minggu malam 26 April 2026.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos menegaskan perang terhadap perusak hutan. "Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah," ujarnya.
Tersangka yang diamankan bernama I S 28 tahun, warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.54 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai 1 unit mobil Suzuki Carry BM 8441 CK yang melintas bermuatan kayu. Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil itu memuat 75 lembar kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Sopir bernama IS langsung diamankan.
Dari interogasi awal, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan didapat dari seseorang bernama yang masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku 1 kubik akan dijual ke Desa Bunut dan 2 kubik lainnya ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti 1 unit Suzuki Carry putih dan 75 lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan.
Tersangka insial IS dijerat Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Satreskrim Polres Pelalawan telah menerbitkan LP/A/10/IV/2026, dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Korban dalam kasus ini adalah NKRI karena hutan negara dirugikan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok kayu ilegal di Pelalawan.**Prc6
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Laporan.









