Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diamankan Saat Konvoi Rayakan Kelulusan, Polisi Berikan Sanksi Kepada 28 Siswa
PELITARIAU, Selatpanjang - Sebanyak 28 siswa berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti. Yang mana mereka ditahan saat melakukan Konvoi Kelulusan SMP dengan ugal-ugalan di jala raya, dan diantara mereka ada juga yang membawa bendera merah putih yang dicoret, bertuliskan "Dodit".
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Mengatakan bahwa 28 anak yang ditahan pada sore kemarin, (Rabu, 10 Juni 2015, red) sangatlah beragam, dimana diantara mereka ada yang merupakan siswa SMA, dan ada juga anak yang tidak sekolah mengikuti konvoi tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran hukum, meskipun kalian masih anak di bawah umur tetap diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ucap Pandra saat memberikan pengarahan kepada 28 siswa pada Kamis (11/6).
Diterangkan Pandra juga, bahwa siswa-siswi tersebut telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, yang mana pengendara tersebut dikenakan sanksi sebesar satu juta rupiah dan hukuman penjara maksimal 4 bulan. Bahkan, dari keseluruhan siswa-siswi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan umur pengemudi dibawah 17 tahun.
"Kepada kedua tersangka yang mencoret bendera merah putih, dikenalkan UU No 24 Tahun 2009, dimana tiap orang dilarang merusak, merobek, apalagi merendahkan lambang kehormatan negara, dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," terangnya.
Namun begitu, kedua tersangka yang melakukan coretan terhadap bendera merah putih, tetap diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Polres Meranti tidak hanya menahan 28 siswa-siswi yang melakukan konvoi kelulusan secara ugal-ugalan, juga menahan 13 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang lengkap.
Selain itu, 28 siswa tersebut diberikan sebuah buku, yang nantinya akan ditulis Saya berjanji, tidak mengulangi lagi perbuatan mengganggu ketenteraman umum dan melanggar hukum. Tulisan itu akan ditulis setiap hari dengan ditandatangani guru dan orang tua.***Dni
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.