Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diamankan Saat Konvoi Rayakan Kelulusan, Polisi Berikan Sanksi Kepada 28 Siswa
PELITARIAU, Selatpanjang - Sebanyak 28 siswa berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti. Yang mana mereka ditahan saat melakukan Konvoi Kelulusan SMP dengan ugal-ugalan di jala raya, dan diantara mereka ada juga yang membawa bendera merah putih yang dicoret, bertuliskan "Dodit".
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Mengatakan bahwa 28 anak yang ditahan pada sore kemarin, (Rabu, 10 Juni 2015, red) sangatlah beragam, dimana diantara mereka ada yang merupakan siswa SMA, dan ada juga anak yang tidak sekolah mengikuti konvoi tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran hukum, meskipun kalian masih anak di bawah umur tetap diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ucap Pandra saat memberikan pengarahan kepada 28 siswa pada Kamis (11/6).
Diterangkan Pandra juga, bahwa siswa-siswi tersebut telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, yang mana pengendara tersebut dikenakan sanksi sebesar satu juta rupiah dan hukuman penjara maksimal 4 bulan. Bahkan, dari keseluruhan siswa-siswi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan umur pengemudi dibawah 17 tahun.
"Kepada kedua tersangka yang mencoret bendera merah putih, dikenalkan UU No 24 Tahun 2009, dimana tiap orang dilarang merusak, merobek, apalagi merendahkan lambang kehormatan negara, dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," terangnya.
Namun begitu, kedua tersangka yang melakukan coretan terhadap bendera merah putih, tetap diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Polres Meranti tidak hanya menahan 28 siswa-siswi yang melakukan konvoi kelulusan secara ugal-ugalan, juga menahan 13 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang lengkap.
Selain itu, 28 siswa tersebut diberikan sebuah buku, yang nantinya akan ditulis Saya berjanji, tidak mengulangi lagi perbuatan mengganggu ketenteraman umum dan melanggar hukum. Tulisan itu akan ditulis setiap hari dengan ditandatangani guru dan orang tua.***Dni
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








