Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diamankan Saat Konvoi Rayakan Kelulusan, Polisi Berikan Sanksi Kepada 28 Siswa
PELITARIAU, Selatpanjang - Sebanyak 28 siswa berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti. Yang mana mereka ditahan saat melakukan Konvoi Kelulusan SMP dengan ugal-ugalan di jala raya, dan diantara mereka ada juga yang membawa bendera merah putih yang dicoret, bertuliskan "Dodit".
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Mengatakan bahwa 28 anak yang ditahan pada sore kemarin, (Rabu, 10 Juni 2015, red) sangatlah beragam, dimana diantara mereka ada yang merupakan siswa SMA, dan ada juga anak yang tidak sekolah mengikuti konvoi tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran hukum, meskipun kalian masih anak di bawah umur tetap diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ucap Pandra saat memberikan pengarahan kepada 28 siswa pada Kamis (11/6).
Diterangkan Pandra juga, bahwa siswa-siswi tersebut telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, yang mana pengendara tersebut dikenakan sanksi sebesar satu juta rupiah dan hukuman penjara maksimal 4 bulan. Bahkan, dari keseluruhan siswa-siswi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan umur pengemudi dibawah 17 tahun.
"Kepada kedua tersangka yang mencoret bendera merah putih, dikenalkan UU No 24 Tahun 2009, dimana tiap orang dilarang merusak, merobek, apalagi merendahkan lambang kehormatan negara, dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," terangnya.
Namun begitu, kedua tersangka yang melakukan coretan terhadap bendera merah putih, tetap diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, Polres Meranti tidak hanya menahan 28 siswa-siswi yang melakukan konvoi kelulusan secara ugal-ugalan, juga menahan 13 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang lengkap.
Selain itu, 28 siswa tersebut diberikan sebuah buku, yang nantinya akan ditulis Saya berjanji, tidak mengulangi lagi perbuatan mengganggu ketenteraman umum dan melanggar hukum. Tulisan itu akan ditulis setiap hari dengan ditandatangani guru dan orang tua.***Dni
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).