Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rutan Rengat Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
PELITARIAU, Rengat – Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Rengat Dedi Irawan., A.Md.IP., S.H., M.H., beserta pejabat struktural bersama staf, bertempat di Aula Rutan Rengat Rabu. (04 Maret 2026). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan mekanisme pelibatan masyarakat dalam mendukung fungsi Pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa peran serta masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Partisipasi publik dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan, mencegah residivisme, mendukung penurunan overcrowding, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Materi sosialisasi juga menguraikan delapan unsur yang menjadi sasaran Sahabat Pemasyarakatan, yakni keluarga atau kerabat, komunitas mantan Warga Binaan, komunitas masyarakat, entrepreneur, sociopreneur, media, akademisi, serta organisasi internasional/NGO/CSO/profesi. Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat berkolaborasi secara aktif dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme implementasi peran serta masyarakat yang meliputi tahapan identifikasi, klasifikasi tingkat partisipasi (Tingkat 1 sampai dengan Tingkat 5), intervensi yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP). Monitoring dilaksanakan setiap enam bulan, sementara evaluasi dilakukan setiap satu tahun secara berjenjang dari satuan kerja hingga tingkat pusat.
Kepala Rutan Rengat Dedi Irawan
menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dengan berbagai unsur masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan kolaborasi dengan masyarakat sebagai Sahabat Pemasyarakatan guna mendukung terciptanya sistem pembinaan yang partisipatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Rengat dapat mengimplementasikan Pedoman Peran Serta Masyarakat secara terstruktur dan berkesinambungan, sehingga mampu mendorong keberhasilan pembinaan serta memperkuat peran Pemasyarakatan di tengah masyarakat harapnya.**Prc6
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









