Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
LAMR Apresiasi Langkah Bijak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si., memberi apresiasi atas langkah bijak yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terkait dengan pencabutan kuasa orang tua dan perwalian terhadap anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Datuk Seri Afrizal Cik seusai menghadiri Penyerahan Dokumen Kependudukan dan Hak Asuh Anak salah satu warga Kepulauan Meranti, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu (8/10/2025).
"Saya atas nama LAMR Kepulauan Meranti memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Datuk Ricky Makado, S.H., M.H., beserta seluruh jajarannya atas upaya pencabutan kuasa orang tua dan perwalian terhadap anak. Ini adalah langkah dan tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam menyelamatkan masa depan anak-kemanakan adat kami", kata Datuk Seri Afrizal Cik.
Beliau melanjutkan lagi, sehingga dengan upaya ini, hak dan masa depan anak dapat lebih terjamin. Tentunya ini berdampak baik bagi perkembangan anak itu sendiri, baik untuk kepentingan administrasi kependudukan, pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta adanya kepastian hukum yang didapat si anak dalam perkembangan kehidupannya hingga menjadi orang dewasa yang mandiri.
"Dapat dikatakan juga, kebijakan hukum ini adalah upaya untuk memuliakan kehidupan anak itu sendiri dan memikirkan kehidupannya di masa depan", ungkap Datuk Seri Afrizal Cik.
Yang menjadi latar belakang pencabutan kuasa orang tua dan perwalian anak, dalam peristiwa ini adalah disebabkan terjadinya peristiwa pemerkosaan anak oleh orang tuanya beberapa waktu yang lalu. Ketika orang tuanya dipenjara, anak tersebut diasuh oleh ibu kandungnya. Namun, beberapa waktu kemudian, ibu kandung si anak tersebut meninggal dunia. Karena itulah terjadinya pencabutan kuasa orang tua dan perwalian terhadap anak tersebut, yang mana hak asuh dan wali dari anak tersebut beralih ke orang tua asuhnya. Pengalihan hak asuh ini diikuti dengan administrasi kependudukan bagi anak tersebut dan juga administrasi yang lain.
Pada momen tersebut terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menyerahkan dokumen kependudukan kepada ibu asuh anak. Selain itu, beliau juga menyerahkan bingkisan tas dan peralatan sekolah serta oleh-oleh untuk anak tersebut.
Dari sejak awal, terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti itu menyapa dengan ramah anak-anak yang masih bersekolah di sekolah dasar dan PAUD tersebut.
Terlihat hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agustia Widodo, S.E., M.Si., dan Kepala Dinas Sosial, Rokhaizal, M.Pd. Turut hadir bersama mendampingi Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Hermawan Agung Widianto S.H.,M.H., dan beberapa pegawai kejaksaan. **
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









