Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Meranti Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet, Terungkap Lewat Postingan Facebook
PELITARIAU, Meranti - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku yang sama, berinisial MBR (24), diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9/2025), membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.
"Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap AKP Roemin.
Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempat ia bekerja dibobol maling pada Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.
Penyelidikan dua laporan tersebut mulai menemukan titik terang pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga kuat hasil curian.
"Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti," terang AKP Roemin.
Dalam pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.
"Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasat Reskrim. **
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









