• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2386 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Polres Meranti Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Herman

Jumat, 01 Agustus 2025 19:40:02 WIB
Cetak
Polres Meranti Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.

PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Rupatama Polres di Desa Gogok Darussalam.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH., MH, Kanit Tipidter IPDA Ariyadi SH, dan KBO Satreskrim IPDA Hendiyanto SH. Turut hadir juga personel Polres dan sejumlah awak media.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hr alias E (perempuan) dan Su alias H (laki-laki). Keduanya diduga dengan sengaja melakukan pembakaran di lahan masing-masing hingga mengakibatkan kebakaran dengan total luas sekitar 1,5 hektare.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di kebun kelapa milik KH di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Dalam kejadian ini, Hr istri dari KH mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi.

Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar. Hr ditangkap pada 24 Juli 2025.

Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare. Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.

"Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.

Selain penegakan hukum, lanjut AKBP Aldi, Polres Kepulauan Meranti juga aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi rutin dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan serta patroli dialogis ke desa-desa.

"Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” tambah Kapolres.

Berdasarkan pantauan terkini melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), AKBP Aldi menyebutkan jika titik api di wilayah Kepulauan Meranti terus berkurang. Saat ini hanya tersisa tiga titik api, dan berada di wilayah Desa Tanjung Peranap. **



 Editor : Herman

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.

Riau Raya

Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Jumat, 03 Juli 2026 - 15:04:51 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.

Riau Raya

Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:10:02 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU  - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.

Riau Raya

PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:05:19 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.

Riau Raya

Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:29:20 WIB

PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .

Riau Raya

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:24:28 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved