Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Meranti Resmi Mengundurkan Diri
PELITARIAU, Meranti - Perkembangan signifikan terjadi dalam proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama MJ alias Zularman, warga Kepulauan Meranti, Riau. Pada Kamis (24/7/2025), kuasa hukum tersangka secara resmi menyatakan pengunduran diri dan pencabutan kuasa atas pendampingan perkara tersebut.
Dalam surat resmi bernomor 048/ATWP/VII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Andika Tampani Wibowo & Partners, disebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Saya menyatakan bahwa saya mengundurkan dan mencabut diri saya sebagai Kuasa Hukum dari pemberi kuasa yaitu saudara Zularman, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," tulis Andika dalam surat yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani secara resmi di Selatpanjang.
Surat tersebut juga merujuk pada surat kuasa awal dengan nomor 046/ATWP/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang sebelumnya menjadi dasar pemberian kuasa hukum terhadap tersangka.
Pengunduran diri advokat ini dipandang sebagai langkah prinsipil dalam profesi advokat, yang kerap berhadapan langsung dengan dimensi etik, moral, dan integritas dalam pendampingan perkara hukum, terlebih yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman bila pelaku merupakan orang dekat atau memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung di bawah kewenangan penyidik Polres Kepulauan Meranti. Publik menaruh harapan besar terhadap jalannya proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam perkara yang menyentuh nurani banyak pihak ini. **
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









