Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Provinsi Riau Bebas Dari Beras Pelastik
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepala Balai POM Pekanbaru Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM mengatakan Provinsi Riau bebas dari peredaran beras plastik seperti yang ditemukan di Jawa baru-baru ini dan telah menjadi kasus nasional itu.
"Provinsi Riau bebas dari beras plastik artinya belum ada temuan berupa beras plastik tersebut," kata Kepala Balai POM Pekanbaru Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM. kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Menurut Indra, masyarakat diyakini merasa khawatir atas peredaran beras plastik yang terjadi di Pulau Jawa tersebut karena bahan dari beras plastik ini adalah polyphilen yakni komponen-komponen yang mengandung zat kimia berbahaya untuk membuat plastik atau butir-butir plastik.
Ia mengatakan, pengadaan pangan khususnya beras di Riau berasal dari hasil alami dan masuknya beras ini bersumber dari sentra produksi pertanian Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Ke dua daerah sentra produksi yang memasok kebutuhan pangan masyarakat Riau belum ditemukan berupa beras yang berbahan palstik itu," katanya dan menambahkan kasus beras plastik menjadi kasus nasional namun demikian kita tetap akan segera mengantisipasinya.
Upaya tersebut, katanya lagi, antara lain dilakukan dengan menginspeksi pasar dan kios-kios yang menjual beras ataupun pemasok beras dari daerah sentra produksi beras tersebut.
Kendati memang, katanya, inspeksi beras yang mengandung bahan plastik (polyphilen) merupakan tugas dari Disperindag dan Kementerian Pertanian, namun demikian Balai POM tetap akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah beras yang beredar di Riau terdapat kandungan plastik ataupun bahan berbahaya lainnya.
"Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang bisa mengganggu kesehatan,"katanya.
Ia menjelaskan, bahwa tugas pokok Balai POM juga melindungi masyarakat dari bahan yang berbahaya yang beredar di pasaran ataupun tempat perbelanjaan umum lainnya.
Sementara itu Balai Besar POM Pusat sudah koperatif, paling tidak mereka sudah meng-emailkan surat edaran ke semua Balai POM yang ada di Indonesia bagaimana cara atau metode menguji beras plastik.
"Jika termakan bahan polyphilen ini oleh masyarakat maka akan berdampak buruk bagi pencernaan masyarakat yang mengkonsumsinya. Bila ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh manusia pasti ini akan memunculkan reaksi tubuh yang tidak baik," katanya.***Hf
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








