Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pemkab Meranti Validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengikuti Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, secara daring di Rumah Dinas Bupati, Selatpanjang, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Randolph WH dan diikuti Ketua Tim Pokja Penyusun KLHS RPJPD, Saiful Bakhri bersama perangkat daerah terkait lainnya.
Randolph menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas terlaksananya validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, Pemkab Kepulauan Meranti sangat menyadari bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terwujudnya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
"Untuk itu, kita berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi tahapan dalam penyusunan RPJPD, namun lebih kepada menjamin kualitas dari pada KLHS itu sendiri," ujarnya.
Tidak hanya itu, Randolph juga mengatakan masih banyak terdapat kelemahan-kelemahan terhadap beberapa isu penting yang ada daerah.
"Saat ini kita sangat berharap masukan dari validator dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas KLHS ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Dinas LHK Provinsi Riau, Embiyarman, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat validasi itu bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pemkab Kepulauan Meranti, tambahnya, telah menyusun dokumen RPJPD beserta KLHS yang sudah di validasi.
“Diharapkan Pemkab Kepulauan Meranti dalam penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dapat bersifat partisipatif. Yang mana adanya peran stakeholder maupun masyarakat, sehingga isu pembangunan keberlanjutan yang telah disusun dan dihasilkan dapat terlaksana dengan baik,” sebut Embiyarman.
Selanjutnya, kegiatan rapat diisi dengan pemaparan oleh para narasumber, terkait saran dan masukan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti. **
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









