Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran
PELITARIAU, Pangkalan Kerinci - Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)
Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.
"Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,"kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)
Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.
"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,"imbuhnya
Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.
"Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,"katanya
Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.
Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.** Prc6
Silaturahmi 3 Paslon Gubernur Riau, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif dan Damai 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengumpulkan tiga.
Kalapas Selatpanjang Buka Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Binaan
PELITARIAU, Meranti - Pembukaan Pelatihan Keterampilan Kemandirian Pelatihan Per.
Silaturahmi 4 Paslon, Ini Pesan Kapolres Kep Meranti Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif
PELITARIAU, Meranti - Seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil B.
Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Inhu Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ser.
Serah Terima Kepala Rutan Pekanbaru Bastian Manalu Resmi Gantikan Subakdo Wulan Doro
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksanaan kegiatan serah terima jabatan dan pisa.
Bupati Asmar Tegaskan Seluruh Aparatur Desa Harus Bersikap Netral
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. As.