Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pemkab Meranti Gelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.
Monitoring Gabungan tersebut melibatkan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang berinvestasi di Meranti. Berlangsung di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (26/06/2024).
Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti Sutardi mengatakan, monitoring tersebut untuk melihat beberapa aspek, diantaranya keamanan pengguna jalan.
“Ini penting guna memicu jalannya perekonomian, serta yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari reklame tersebut,” ujar Sutardi
Dia juga menjelaskan pembangunan reklame juga harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni Perbup nomor 1 tahun 2022 pasal 6.
“Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame,” sambung Sutardi.
Kepala DPMPTSP itu juga berharap investor semakin banyak yang tertarik untuk berusaha reklame dan bidang usaha lainnya di Meranti. Dengan begitu bisa menjadi tolak ukur bahwa ekonomi di Meranti semakin meningkat.
“Kita akan support penuh selagi masih sesuai dengan aturan perbup yang berlaku, kami mengajak berinvestasi lah di Meranti,” ajak Sutardi.
Berikut adalah syarat penyelenggaraan reklame di Meranti berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2022 Pasal 6.
(1) Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame.
(2) Standar penyelenggaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. standar etis, yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan serta harus menjaga kesopanan;
b. standar estetis, yaitu bentuk, penampilannya dan jarak pemasangan memperhatikan aspek keindahan;
c. standar teknis, yaitu:
1) bahan tahan lama dan tahan karat dan memenuhi persyaratan konstruksi; dan
2) unsur reklame tetap, konstruksi reklame harus memenuhi persyaratan umum bahan bangunan dan standar konstruksi bangunan Indonesia.
d. standar keselamatan, yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya;
2) bentuk tidak boleh sama dan/atau menyerupai rambu lalu lintas;
3) bentuk huruf atau simbol dan kombinasi warna yang digunakan pada reklame tidak boleh sama dan/atau menyerupai bentuk huruf atau simbol pada rambu lalu lintas;
4) penggunaan dan pantulan cahaya tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
5) instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum. **
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









