• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2367 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Diancam Pidana Pemilu

Bawaslu Inhu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Caleg dan Kades Jadi Terlapor

Admin

Sabtu, 20 Januari 2024 11:18:52 WIB
Cetak
Bawaslu Inhu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Caleg dan Kades Jadi Terlapor
Kordiv PP Bawaslu Inhu, Salestia Deni, SH, MH

PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan tegak lurus terhadap proses perkara pidana pemilu yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg). Terkait perkara Caleg Suharto yang melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam kampanye Kamis (11/1/2024) sudah ditetapkan sebagai terlapor bersama Kades Rois.

"Perkara sudah di plenokan oleh Bawaslu, Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye sudah ditetapkan sebagai terlapor, begitu juga dengan Kades, dua register perkara Kades dan Caleg memenuhi unsur formil dan materil," kita Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni kepada wartawan Sabtu (20/1/2024).

Alumni ilmu hukum pascasarjana Universitas Islam Riau akrab disapa Buk Kordiv Tia ini juga menjelaskan, dalam website sigap lapor Bawaslu Inhu memang yang muncul sebagai terlapor baru kades, namun sebenarnya caleg juga sudah diregister sebagai terlapor. Namun demikian, tidak semua info perkara terlapor bisa dilihat publik di website Sigap Lapor.

"Penetapan pasal pidana terhadap terlapor Caleg dan Kades juga sudah ditetapkan, pihak terkait seperti saksi terlapor Kades dan Caleg dan saksi saksi berkaitan dengan perkara Caleg melibatkan Kades dalam kampanye sedang dilakukan klarifikasi," ujar Kordiv Tia.

Karena unsur formil dan materil terhadap pasal yang diterapkan untuk Caleg dan Kades sudah terpenuhi, proses dan prosedur masih panjang dikerjakan oleh Bawaslu untuk 14 hari kerja.

"Caleg berstatus anggota DPRD Inhu saat melakukan kampanye tidak melakukan cuti kampanye sebagai anggota DPRD, tetapi memiliki STTP untuk kampanye dari kepolisian, untuk pelaksana kegiatan kampanye dan tim kampanye Caleg tersebut belum ditetapkan sebagai terlapor, intinya baru Caleg dan Kades," kata Buk Kordiv Tia.

Meski pelaksana kampanye dan tim kampanye belum ditetapkan sebagai terlapor, Salestia Deni menegaskan, kalau pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Kami tidak menetapkan tim kampanye sebagai terlapor," ujar Kordiv Tia.

Intinya kata Kordiv Tia, Bawaslu Inhu sedang menangani perkara Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. "Kami dari Bawaslu Inhu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di Inhu," ujar Kordiv Tia.

Tia mengakui, perkara pidana pemilu yang melibatkan Caleg dan kepala desa diawasi oleh masyarakat, hal tersebut juga terkait dengan kesuksesan pemilu berkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Sebagai mana informasi sebelumnya, sanksi yang menanti Kades terlibat dalam kampanye Caleg diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.

Sanksi pidana yang sama juga untuk Caleg diatur dalam pasal 493 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, begitu juga sanksi yang bisa menjerat pelaksana kampanye dan tim kampanye Caleg atau partai politik tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H. **Prc01



Sumber : Wartawan PELITARIAU.com /  Editor : Ramdana

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved