Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Diancam Pidana Pemilu
Bawaslu Inhu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Caleg dan Kades Jadi Terlapor
PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan tegak lurus terhadap proses perkara pidana pemilu yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg). Terkait perkara Caleg Suharto yang melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam kampanye Kamis (11/1/2024) sudah ditetapkan sebagai terlapor bersama Kades Rois.
"Perkara sudah di plenokan oleh Bawaslu, Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye sudah ditetapkan sebagai terlapor, begitu juga dengan Kades, dua register perkara Kades dan Caleg memenuhi unsur formil dan materil," kita Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni kepada wartawan Sabtu (20/1/2024).
Alumni ilmu hukum pascasarjana Universitas Islam Riau akrab disapa Buk Kordiv Tia ini juga menjelaskan, dalam website sigap lapor Bawaslu Inhu memang yang muncul sebagai terlapor baru kades, namun sebenarnya caleg juga sudah diregister sebagai terlapor. Namun demikian, tidak semua info perkara terlapor bisa dilihat publik di website Sigap Lapor.
"Penetapan pasal pidana terhadap terlapor Caleg dan Kades juga sudah ditetapkan, pihak terkait seperti saksi terlapor Kades dan Caleg dan saksi saksi berkaitan dengan perkara Caleg melibatkan Kades dalam kampanye sedang dilakukan klarifikasi," ujar Kordiv Tia.
Karena unsur formil dan materil terhadap pasal yang diterapkan untuk Caleg dan Kades sudah terpenuhi, proses dan prosedur masih panjang dikerjakan oleh Bawaslu untuk 14 hari kerja.
"Caleg berstatus anggota DPRD Inhu saat melakukan kampanye tidak melakukan cuti kampanye sebagai anggota DPRD, tetapi memiliki STTP untuk kampanye dari kepolisian, untuk pelaksana kegiatan kampanye dan tim kampanye Caleg tersebut belum ditetapkan sebagai terlapor, intinya baru Caleg dan Kades," kata Buk Kordiv Tia.
Meski pelaksana kampanye dan tim kampanye belum ditetapkan sebagai terlapor, Salestia Deni menegaskan, kalau pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Kami tidak menetapkan tim kampanye sebagai terlapor," ujar Kordiv Tia.
Intinya kata Kordiv Tia, Bawaslu Inhu sedang menangani perkara Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. "Kami dari Bawaslu Inhu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di Inhu," ujar Kordiv Tia.
Tia mengakui, perkara pidana pemilu yang melibatkan Caleg dan kepala desa diawasi oleh masyarakat, hal tersebut juga terkait dengan kesuksesan pemilu berkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Sebagai mana informasi sebelumnya, sanksi yang menanti Kades terlibat dalam kampanye Caleg diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.
Sanksi pidana yang sama juga untuk Caleg diatur dalam pasal 493 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, begitu juga sanksi yang bisa menjerat pelaksana kampanye dan tim kampanye Caleg atau partai politik tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H. **Prc01
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.
Terlibat Kasus Narkoba, Empat Warga Peranap Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau m.
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.