Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Perkara Sudah Diregister
Kades Berpotensi Tersangka dan Caleg Lepas, Bawaslu Inhu Mainkan Politik Belah Bambu

PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diduga memainkan perkara penegakan hukum pemilu dengan pola "Politik Belah Bambu", Calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Suharto melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois, namun Caleg tidak jadi terlapor dalam perkara tersebut.
Demikian disampaikan pemerhati pemilu di Kabupaten Inhu Rony Fitrian SIP MIP dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (19/1/2024) di Rengat. "Kita khawatir kalau Bawaslu Inhu memainkan perkara politik belah bambu, dalam perkara yang sama hanya satu yang dihukum dan satunya dilepaskan," kata Rony Fitrian.
Rony mengilustrasikan proses perkara pidana pemilu belah bambu itu, dimana akan terjadi ketimpangan hukum dan memberikan keadilan. Mirip seperti membelah bambu itu yang satu diangkat dan yang satu dipijak. "Caleg dilepaskan dan kades yang berpotensi di tersangkakan," ujar Rony.
Pernyataan yang disampaikan Rony Fitrian tidak hanya sebatas asumsi, namun terlihat dalam website Sigap Lapor Bawaslu Inhu, dimana terlapor hanya Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois dalam register pelaporan nomor 003/TM/PL/Kab/04.05/2024 keterlibatannya Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois memberikan sambutan dalam acara kampanye Caleg Suharto SH dari partai PPP dengan pelapor atau temuan atas nama Junedi hasil kerja pengawasan pemilu.
Sejumlah pihak diketahui dalam website Sigap Lapor sudah diperiksa dengan terlapor Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois, namun tidak ada register terlapor atas nama Caleg yang berkampanye melibatkan kepala desa tersebut.
"Jika terbukti Bawaslu memainkan perkara politik belah bambu, maka saya secara resmi akan melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Inhu ke pihak terkait. Masyarakat meragukan keadilan dan netralitas penyelenggara pemilu," ujar Rony yang juga alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau.
Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dikonfirmasi wartawan terkait perkara Caleg melibatkan kepala desa enggan menjawab begitu juga Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni enggan menjawab konfirmasi wartawan melalui telponnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, 5 orang komisioner Bawaslu Inhu sudah melakukan rapat pleno dan sepakat menjadikan perkara Caleg melibatkan Kades di desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Gansal sebagai temuan pengawasan pemilu di Inhu.
Rony mengajak masyarakat Inhu untuk mengawal kasus Caleg melibatkan Kades dalam kampanye di Inhu sampai tuntas. Jika temuan, wajib naik ke penyidikan Caleg dan Kades terlibat sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu".
Sanksi yang menanti terhadap Kades terlibat dalam kampanye Caleg ada dalam sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.
Sedangkan sanksi untuk Caleg ada dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut," tutup Rony. **prc01
Rutan Siak Lakukan Rapat Percepatan Pemenuhan data Dukung B03 2025
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.
Rutan Siak Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar razia kamar bl.
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Miras dan Knalpot Tidak Standar Hasil KRYD
PELITARIAU, Pekanbaru – Polda Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti .
Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita, Salurkan Bantuan 200 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan THL
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Plt Kepala Dinas Pendi.
Jamin Utang Adiknya Rp25 Juta, Oknum Guru Dalangi Dugaan Penipuan di Tembilahan
PELITARIAU, TEMBILAHAN- Rasidah yang berprofesi sebagai guru di Pulau Pala.
Kecelakaan di Desa Rimpian, Palti P. Nababan Alami Cacat Permanen Minta Bantuan Hukum
PELITARIAU, Inhu - Seorang pengemudi mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BM 93.