Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6409 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2984 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7774 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1588 Kali
Bawa Bawang Merah Dan Daging Seludupan
Polres Kepulauan Meranti Amankan Kapal KM Mega 1 GT
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, bersama personilnya saat memeriksa barang Ilegal yang masuk kewilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.* doni
PELITARIAU, Selatpanjang- Kapal kargo KM Mega 1 GT 33 dengan nomor 232 PPE diamakan Kepolisian dari Mapolres kabupaten Kepulauan Meranti Minggu (22/03) kemarin. Kapal tersebut diduga membawa barang-barang seludupan dari Negara Malaysia untuk dijual bebas di Indonesia melalui pintu masuk pulau Rangsang barat.
Informasi yang berhasil di himpun, Jenis barang yang diseludupkan dari negara tetangga tersebut adalah bawang merah, cabe merah kering dan daging sapi, Kapal kargo KM 1 GT tersebut diketahui milik Abak, warga jalan Tebingtinggi ujung jawi-jawi Kepulauan Meranti.
Kapal kargo yang sudah di police line terlihat sarat dengan muatan barang seludupan, kapal tersebut saat ini diamankan di pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk proses sebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (/24/3) menjelaskan, kalau penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Polisi Air Mabes Polri di bantu personil dari Polres Kepulauan Meranti.
"Hasil pemeriksaan awal kata Kapolres, bawang merah yang diangkut kapal kargo KM Mega 1 GT berjumlah 90 karung, dengan berat perkarung kecilnya 8 kilo gram (kg) dan cabe kering serta daging sapi sekitar 18 kg yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Kapolres.
Selain menagamankan barang bukti, Kapolres juga menjelaskan kalau dua orang rersangka juga sudah diamankan, dengan inisial J sebagai nakhoda kapal dan inisial J sebagai Anak Buah Kapal (ABK). "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, barang seludupan tersebut jika terbukti akan di musnahkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian (BKP) Kepulauan Meranti," terang Pandra.
Jika terbukti, masing-masing tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis pasal 5 Jo Pasal 25 Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 Tentang Pertanian dan dan Undang-undang nomor 82 tahun 2000 Tentang Karantina Hewan. "Tersangka terancam hukum 3 tahun penjara," tegas Kapolres***
Penulis: Doniruby
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.