Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali
Bawa Bawang Merah Dan Daging Seludupan
Polres Kepulauan Meranti Amankan Kapal KM Mega 1 GT
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, bersama personilnya saat memeriksa barang Ilegal yang masuk kewilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.* doni
PELITARIAU, Selatpanjang- Kapal kargo KM Mega 1 GT 33 dengan nomor 232 PPE diamakan Kepolisian dari Mapolres kabupaten Kepulauan Meranti Minggu (22/03) kemarin. Kapal tersebut diduga membawa barang-barang seludupan dari Negara Malaysia untuk dijual bebas di Indonesia melalui pintu masuk pulau Rangsang barat.
Informasi yang berhasil di himpun, Jenis barang yang diseludupkan dari negara tetangga tersebut adalah bawang merah, cabe merah kering dan daging sapi, Kapal kargo KM 1 GT tersebut diketahui milik Abak, warga jalan Tebingtinggi ujung jawi-jawi Kepulauan Meranti.
Kapal kargo yang sudah di police line terlihat sarat dengan muatan barang seludupan, kapal tersebut saat ini diamankan di pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk proses sebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (/24/3) menjelaskan, kalau penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Polisi Air Mabes Polri di bantu personil dari Polres Kepulauan Meranti.
"Hasil pemeriksaan awal kata Kapolres, bawang merah yang diangkut kapal kargo KM Mega 1 GT berjumlah 90 karung, dengan berat perkarung kecilnya 8 kilo gram (kg) dan cabe kering serta daging sapi sekitar 18 kg yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Kapolres.
Selain menagamankan barang bukti, Kapolres juga menjelaskan kalau dua orang rersangka juga sudah diamankan, dengan inisial J sebagai nakhoda kapal dan inisial J sebagai Anak Buah Kapal (ABK). "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, barang seludupan tersebut jika terbukti akan di musnahkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian (BKP) Kepulauan Meranti," terang Pandra.
Jika terbukti, masing-masing tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis pasal 5 Jo Pasal 25 Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 Tentang Pertanian dan dan Undang-undang nomor 82 tahun 2000 Tentang Karantina Hewan. "Tersangka terancam hukum 3 tahun penjara," tegas Kapolres***
Penulis: Doniruby
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








