Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6468 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3050 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7950 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1662 Kali
Bawa Bawang Merah Dan Daging Seludupan
Polres Kepulauan Meranti Amankan Kapal KM Mega 1 GT
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, bersama personilnya saat memeriksa barang Ilegal yang masuk kewilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.* doni
PELITARIAU, Selatpanjang- Kapal kargo KM Mega 1 GT 33 dengan nomor 232 PPE diamakan Kepolisian dari Mapolres kabupaten Kepulauan Meranti Minggu (22/03) kemarin. Kapal tersebut diduga membawa barang-barang seludupan dari Negara Malaysia untuk dijual bebas di Indonesia melalui pintu masuk pulau Rangsang barat.
Informasi yang berhasil di himpun, Jenis barang yang diseludupkan dari negara tetangga tersebut adalah bawang merah, cabe merah kering dan daging sapi, Kapal kargo KM 1 GT tersebut diketahui milik Abak, warga jalan Tebingtinggi ujung jawi-jawi Kepulauan Meranti.
Kapal kargo yang sudah di police line terlihat sarat dengan muatan barang seludupan, kapal tersebut saat ini diamankan di pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk proses sebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (/24/3) menjelaskan, kalau penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Polisi Air Mabes Polri di bantu personil dari Polres Kepulauan Meranti.
"Hasil pemeriksaan awal kata Kapolres, bawang merah yang diangkut kapal kargo KM Mega 1 GT berjumlah 90 karung, dengan berat perkarung kecilnya 8 kilo gram (kg) dan cabe kering serta daging sapi sekitar 18 kg yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Kapolres.
Selain menagamankan barang bukti, Kapolres juga menjelaskan kalau dua orang rersangka juga sudah diamankan, dengan inisial J sebagai nakhoda kapal dan inisial J sebagai Anak Buah Kapal (ABK). "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, barang seludupan tersebut jika terbukti akan di musnahkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian (BKP) Kepulauan Meranti," terang Pandra.
Jika terbukti, masing-masing tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis pasal 5 Jo Pasal 25 Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 Tentang Pertanian dan dan Undang-undang nomor 82 tahun 2000 Tentang Karantina Hewan. "Tersangka terancam hukum 3 tahun penjara," tegas Kapolres***
Penulis: Doniruby
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).