Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Hasil Perundingan Terkait Klarifikasi Bipartit, KONI Riau Secepatnya Akan Menyelesaikannya
PELITARIAU, Pekanbaru - Terkait dengan surat pengaduan dari kantor Hukum Nawasena & Rekan, Nomor :105/PMN-Nawasena/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, tentang prihal permohonan untuk perundingan bipartit, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Riau telah memanggil kedua belah pihak.
Pemanggilan, telah berlangsung pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, pertama dari pihak penggugat dihadiri oleh, Syahrial Azhar, Evi Soraya dan Sudirman serta kuasa hukum Nawasena Denny Dasril dan Murza Amir.
Sementara itu, dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, dihadiri oleh Madison, Muhammad Roem sebagai Bendahara Umum (Bendum), Syarif Rahman selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan Syahrial Bidang Hukum.
Sementara itu, permohonan perundingkan sebagai mediator AM.Pohan SH, MH dari Disnakertran Riau sekaligus sebagai pimpinan rapat.
"Prinsipnya, pada pertemuan awal ini, tidak membicarakan masalah hukum akan tetapi pihak KONI untuk melakukan mediasi dulu dengan pihak pengugat," sebut Syahrial, Kamis, (4/8/2022) via telepon selulernya.
Menurut Syarial, alasannya tidak membicakan masalah hukum, karena sebelumnya tidak ada dilakukan pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan Disnakertrans meminta segera dilaksanakan.
Kemudian, apa bila sudah dilaksanakan dan ada kesepakatan, maka persoalan bisa selesai. Akan tetapi bila tidak ada, maka dilanjutkan ke Disnakertrans
Lebih menariknya lagi, pihak mediator sempat menyinggung soal pembuatan SK pemberhentian, sebelum SK diterbitkan tak ada mediasi dari pihak KONI kepada orang yang diberhentikan dan SK yang dibuat untuk memberhentikan pegawai dasarnya tak ada.
Setelah dirinya membaca, bahwa SK Nomor : 29/2022 dengan isinya menyangkut tentang penetapan dan pemberhentian, diduga tidak manusiawi dan tidak adil dilihat dari masa kerja pegawai yaitu ada yang 25, 15, 8 dan 4 tahun, tidak ada rasa penghargaan dan keadilan terhadap pemberian sagu hati.
"Salah satu contoh, katakan masa kerja 8 tahun hanya diberi 2 bulan gaji. Menurut kuasa hukum penggugat yang namanya uang sagu hati itu tidak ada yang ada uang pesangon dan uang penghargaan istilah sagu hati itu namanya hadiah sesuai dengan Undang-undang ( UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan di Pasal 156," terangnya
Jadi, intinya KONI membuat SK yang mempunyai dasar untuk memberhentikan tidak ada rasa manusiawi dan rasa keadilan. Hargailah orang atau pegawai yang sudah bekerja sekian lama dan berdedikasi kinerja yang tinggi, sesuai arahan mediator.
Tekait persoalan tersebut, pihak KONI Riau akan berjanji melaporkan hal ini sama Ketua Umum (Ketum ) dan secepatnya menyelesaikannya.**Prc6
Pererat Silaturahmi Pj Gubri SF Haryanto, Hadiri Halalbihalal Bersama Perkumpulan Keluarga Besar Serumpun Tapanuli Selatan Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto secara langsu.
Kunjungi Gereja Kalam Kudus, Polres Meranti Gelar Minggu Kasih
PELITARIAU, Meranti - Minggu Kasih Polres Kepulauan Meranti, dilaksanakan di Ger.
Tim Minggu Kasih Polresta Berikan Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam menyampaikan pesan-pesan Kambtibmas Tim Minggu Ka.
Disela Istirahat, Satgas TMMD Komsos Berbincang-Bincang Bersama Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Disaat istirahat, Satuan Tugas (Satgas) TMMD (TNI Manung.
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 22 Unit R2 Dalam Kegiatan Represif Bali dan Genk Motor
PELITARIAU, Pekanbaru - Upaya dalam meminimalisir aksi Balap Liar (Bali) dan Cur.
Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan, Bersama Para Kakanminvet yang Berada diwilayah Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu 12/5/2024 Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bu.