Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengungkap peredaran narkoba, dua orang tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kedua pengedar sabu itu adalah, SM alias Maman (52) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat diamankan Kamis, 9 Mei 2024, pukul 18.00 WIB, diwarung miliknya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 1,34 gram.
Kemudian, SK alias Keni (59) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 9 Mei 2024 malam, dirumahnya, pukul 19.30 WIB. Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik tersebut.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, untuk Polsek Rengat Barat, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim, Desa Kota Lama.
Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya, Kamis sore, unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, SM alias Maman didalam warung miliknya. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya.
Sementara, unit Reskrim Polsek Lirik, membekuk seorang pria berusia setengah abad lebih, yakni SK alias Keni, Kamis 9 Mei 2024, pukul 19.30 WIB dirumahnya, setelah salah seorang personel unit Reskrim mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni SK alias Keni.
Atas perintah Kapolsek Lirik, unit Reskrim sukses mengamankan SK alias Keni ketika sedang duduk didepan rumahnya, seperti sedang menunggu seseorang, diduga pembeli sabu. Saat geledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 0,19 gram dari kantong celananya.
Selain itu, Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. "Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan Polsek Lirik guna proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan masing-masing Polsek, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat," pungkas Misran.**
Bisnis Sabu, Tiga Pria Digelandang Ke Mapolsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji.
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .