Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus KMKK Rp7,2 milyar
Arif Budiman Tersangkanya, Dugaan Menggunakan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Arif Budiman (46) sebagai tersangka, kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan dugaan korupsi Rp7,2 miliar di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
AB adalah orang yang mengajukan permohonan kepada pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk mendapatkan KMKK, Arif Budiman diketahui juga melakukan pengelolaan perusahaan diantaranya CV PGR, CV PB dan CV HK.
"Sekarang AB sudah ditetapkan tersangka, semuanya saat ini sedang kita proses," kata Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris besar polisi Ferry Irawan kepada wartawan Rabu (20/4/2022).
Arif Budiman mencairkan uang dari bank BJB Cabang Pekanbaru, diduga AB ada menggunakan surat kontrak atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perkara kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru ini, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dibawah komando Kompol Teddy Andrian SH MH.
Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan dokumen terkait pengajuan fasilitas KMKK CV PGR dan CV PB, 16 SPK fiktif, menemukan mutasi rekening, 23 lembar cek penarikan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau.
Perbuatan rasuah terjadi dalam rentang waktu 1 tahun. Yaitu mulai 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016. Pencairan dana KMKK tersebut, masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.
Akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, tidak adanya pembayaran dilakukan oleh pihak CV PGR dan CV PB diakibatkan dari penggunaan dokumen fiktif diduga oleh Arif Budiman.
Penyidik juga sudah mengambil ketrerangan sejumlah saksi diantaranya 15 saksi dari pihak Bank BJB, 4 orang saksi dari kontraktor sah, 3 saksi dari pihak DPRD, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan/pencairan cek, serta 3 orang saksi ahli.
Sedangkan jumlah kerugian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebesar Rp7,2 miliar lebih. **prc
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









