Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Tampan Ungkap Tiga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika
PELITARIAU, PEKANBARU - Polsek Tampan telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five di Jalan Soekarno Hatta (de’ white hotel) Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (28/02/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK jum'at (25/02) pkl 14.30 wib mendapat laporan dari Masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five dijalan Soekarno Hatta (de’ white hotel).
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol I Komang dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH beserta Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku
Tidak memerlukan waktu lama jumat (25/02) pkl 19.00 wib, kanit reskrim dan Team Opsnal langsung bergerak cepat, kita sudah dapat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana diJalan Soekarno Hatta (de’ white hotel) di kamar 101"ujar Kapolsek
Dapat kami jelaskan nama para pelaku An. M.I.S Als ROFI (26 Thn), Alamat Jalan Bakti Gg. Keluarga RT. 001 RW. 002 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selanjutnya pelaku An. R.A.R Als AAN (38 Thn), Jalan Angsana Perumahan Beringin Indah Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan pelaku An. R.A.P Als ULI (33 Tahun, Alamat Jalan Bukit Barisan Blok A. Kel. Pematang Kapau Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, setelah dilakukan pengecekan Urine 3 (tiga) pelaku Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, "Ungkap Kapolsek Kompol I Komang
Barang bukti yang dapat kita amankan dari para pelaku saat melakukan penangkapan berupa "1 (satu) kotak Vape yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 40 (empat puluh) butir pil happy Five, 1 kotak rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) set bong serta 2 ( dua ) buah mancis warna hijau dan ungu "ujar Kapolsek
Dalam perkara ini pelaku kita jerat An. M.I.S dan R.A.R als AAN pasal 114, jo 114 jo 127 UU RI No 35 dan pasal 62 UU RI NO 5 th 1997 ttg Psikotropika, dan An. R.A.P Pasal 111 dan pasal 117 UU RI no 35 Th 2009 ttg Narkotika "tutup Kapolsek. ** Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









