Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Masyarakat Punti Kayu Demo PT Indri Plant di Riau, Tak Realisasikan 20 Persen Kebun Sawit
PELITARIAU, Inhu - Masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT Indri Plant, aksi masyarakat dilakukan terkait tuntutan kebun plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi, padahal PT Indri Plant sudah sejak lama menjanjikan 20 persen kebun untuk masyarakat tersebut.
Kepala Desa Punti Kayu Surman, dikonfirmasi menjelaskan, tuntutan masyarakat tersebut berasal dari adanya komitmen perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luar areal. Padahal kata Surman, kegiatan usaha telah berjalan puluhan tahun, bahkan tanaman kebun sawit itu saat ini telah di replanting untuk ditanam baru kembali.
"Dalam aturan sangat jelas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya," kata Surman Selasa (8/2/22) kemarin.
Surman mengatakan, berdasarkan informasi yang Ia peroleh dari Joko selaku Askep PT Indri Plant, bahwa perusahaan belum mengurus perpanjangan izin HGU. Informasi ini diperoleh Surman saat Joko menemui masyarakat yang sedang berunjuk rasa.
Surman mengatakan, akan mengundang masyarakat untuk rapat berkaitan dengan perjuang dan tuntutannya. "Meski tuntutan tadi belum membuahkan hasil karena pimpinan PT. Indri Plant tidak berada di tempat maka mereka berjanji dalam waktu dekat tepatnya 22 atau 23 Februari ini akan mengundang masyarakat rapat bersama," tambahnya.
Disebutkan Surman, masyarakat juga akan mendesak PT. Indri Plant untuk menyatakan secara tegas di dalam dokumen HGU keberadaan PT. Indri Plant berada di wilayah Desa Punti Kayu.
Para Pendemo menduga kuat, PT. Indri Plant yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembanguan kebun masyarakat sekitar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.
Bila dugaan pelanggaran itu benar, maka PT. Indri Plant bakal terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
Terkait persoalan ini, pihak manajemen PT. Indri Plant, Askep Joko belum ada mengeluarkan pernyataan terkait dengan realisasi kebun plasma yang dijanjikan untuk masyarakat desa Punti Kayu. Askep Joko dihubungi melalui telepon genggamnya tidak tersambung. **prc
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
PELITARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tancap gas atasi banjir tahu.
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
PELITARIAU, DUMAI – Tradisi adat Melayu kembali mewarnai proses serah terima j.
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, .
Reses di RW 09 Perhentian Marpoyan, Fikry Raihan Ramadhana Serap Aspirasi Warga Soal Ekonomi dan Infrastruktur
PELITARIAU PEKANBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot.
Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen me.
Polda Riau Gelar Apel Pasukan, 2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026
PELITARIAU, Pekanbaru – Sebanyak 2.438 personel gabungan dikerahkan dalam peng.









