Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Melakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang Pemuda berinisial RH (21) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia dilaporkan oleh atas dugaan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu.
Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (25/01/22) kemarin atas laporan dari Masyarakat berinisial C (44).
Diceritakan Kapolsek Senapelan kasus ini bermula Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RH akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada pukul 23:30 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RH.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun didalam tas selempang merk Profesional warna hitam milik RH ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau kerambit.
Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai/menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karna sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya,"Kata Kapolsek
Iya menambahkan bahwa tersangka RH merupakan Residivis dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu
"Tersangka RH ini merupakan Residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 dan dari hasil tes urine yang kita lakukan, Tersangka RH Positif/(+) menggunakan Ampemetamine," Pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.(Rls)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









