Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga Melakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang Pemuda berinisial RH (21) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia dilaporkan oleh atas dugaan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu.
Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (25/01/22) kemarin atas laporan dari Masyarakat berinisial C (44).
Diceritakan Kapolsek Senapelan kasus ini bermula Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RH akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada pukul 23:30 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RH.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun didalam tas selempang merk Profesional warna hitam milik RH ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau kerambit.
Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai/menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karna sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya,"Kata Kapolsek
Iya menambahkan bahwa tersangka RH merupakan Residivis dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu
"Tersangka RH ini merupakan Residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 dan dari hasil tes urine yang kita lakukan, Tersangka RH Positif/(+) menggunakan Ampemetamine," Pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.(Rls)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .