Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Teruskan Himbauan Kemendag, Perindag Dumai Larang Warga Beli Pakaian Bekas Impor
PELITARIAU, Dumai - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diteruskan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota Dumai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor. Dari hasil uji laboratorium, Kemendag mendapati berbagai bakteri yang bisa membuat kulit gatal-gatal sampai terkena penyakit saluran kelamin.
“Kemendag telah melakukan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas impor yang beredar dipasar, dan dari hasil pengujian tersebut terbukti adanya pencemaran bakteri dan jamur patogen,”Demikian disampaikan Kabid Perdagangan Khamaruddin, Senin (2/3) kepada pelitariau.com.
Menurutnya, dari hasil pengujian parameter angka lempeng total (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.
“kandungan mikroba pada pakaian bekas diantaranya memiliki nilai total mikroba (ALT) sebesar 216 koloni/g dan kapang sebesar 36.000 koloni/g,”Katanya.
Dijelaskannya, kandungan mikroba yang sangat tinggi pada pakaian bekas impor tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung kulit atau ditransmisikan oleh tangan manusia yang kemudian membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung dan mata.
“cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit manusia, dan gangguan pencernaan bahkan infeksi pada saluran kelamin,” jelasnya.
Sesuai dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum dibidang impor bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, dengan demikian impor pakaian bekas tersebut dilarang untuk dijual.
“pakaian bekas yang masuk kedumai melalui tembilahan dan batam dan masuk secara ilegal, masuk nya pakaian bekas ini ke dumai karena kurang nya pengawasan dari pihak bea cukai yang menjaga pintu masuk kawasan pabean,”katanya.
Kamaruddin menghimbau kepada masyarakat kota Dumai agar lebih berhati-hati dan lebih cerdas dalam membeli pakaian, diharapkan kepada konsumen untuk tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor melainkan lebih memilih pakaian baru produk dalam negeri, karena pakain bekas impor telah terbukti mengandung bakteri dan jamur.
“untuk meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta menghindarkan dari segala macam penyakit yang timbul bagi konsumen serta untuk menjaga harkat dan martabat bangsa,”pungkasnya.***
Penulis : Bie
Editor: Ram
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.









