Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Tersangka Kasus Narkoba
Kejari Rohil Terima 6 Tersangka Pemilik Sabu 105 Kg dari BNN
PELITARIAU, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima 6 tersangka diduga pemilik sabu-sabu seberat 105.926 gram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Selasa (14/12/2021) sore.
Keenam tersangka tersebut tiba di Kejari Rohil dengan menggunakan bus dan mendapat pengawalan ketat dari BNN dan Aparat Kepolisian.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media mengatakan, sebelumnya BNN mengirim berkas ke Tim Peneliti Kejaksaan Agung, selanjutnya hari ini tim dari Kejaksaan Agung bersama BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Rohil.
"Hari ini kami menerima enam tersangka dari BNN pusat dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK," sebut Yuliarni Appy, didampingi Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yonki Arvius dan pihak BNN.
Kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika golongan l jenis methampetamina (sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.
Selanjutnya pada Selasa, 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.
"Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105.926 gram, " jelasnya.
Keenam tersangka dipersalahkan melanggar pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah menerima enam tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajari Rohil.
Masih kata Yuliarni Appy, Enam tersangka ini dititipkan di Lapas kelas ll A Bagansiapiapi.
Sementara itu, perwakilan BNN Pusat Rahmad menambahkan, enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dimana ada yang berperan sebagai pengambil barang dari Sinaboi menuju Bagansiapiapi dan pengatur keuangan.
"Para tersangka ini hanya berperan sebagai pengendali dan pengambil barang, sementara pemilik masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya. **Prc 7
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.