Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tersangka Kasus Narkoba
Kejari Rohil Terima 6 Tersangka Pemilik Sabu 105 Kg dari BNN
PELITARIAU, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima 6 tersangka diduga pemilik sabu-sabu seberat 105.926 gram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Selasa (14/12/2021) sore.
Keenam tersangka tersebut tiba di Kejari Rohil dengan menggunakan bus dan mendapat pengawalan ketat dari BNN dan Aparat Kepolisian.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media mengatakan, sebelumnya BNN mengirim berkas ke Tim Peneliti Kejaksaan Agung, selanjutnya hari ini tim dari Kejaksaan Agung bersama BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Rohil.
"Hari ini kami menerima enam tersangka dari BNN pusat dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK," sebut Yuliarni Appy, didampingi Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yonki Arvius dan pihak BNN.
Kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika golongan l jenis methampetamina (sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.
Selanjutnya pada Selasa, 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.
"Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105.926 gram, " jelasnya.
Keenam tersangka dipersalahkan melanggar pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah menerima enam tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajari Rohil.
Masih kata Yuliarni Appy, Enam tersangka ini dititipkan di Lapas kelas ll A Bagansiapiapi.
Sementara itu, perwakilan BNN Pusat Rahmad menambahkan, enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dimana ada yang berperan sebagai pengambil barang dari Sinaboi menuju Bagansiapiapi dan pengatur keuangan.
"Para tersangka ini hanya berperan sebagai pengendali dan pengambil barang, sementara pemilik masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya. **Prc 7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









