Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kuasa Hukum: Anak Buah BG Ikut Menangkap BW
PELITARIAU, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto melihat adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Bambang oleh petugas Kepolisian pada Januari lalu. Kejanggalan tersebut, terlihat dari adanya petugas yang bukan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ombudsman, diketahui salah satu petugas yang ikut menangkap Bambang adalah Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Padahal, dia tidak tercatat masuk pada surat perintah penangkapan Bambang.
"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes Viktor ditindak. Dia ikut menahan, tetapi tidak ada di sprindik," kata Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Februari 2015.
Dia menuturkan, berdasarkan pendalaman dari sejumlah saksi, Ombudsman menyebut bahwa pada saat penangkapan Bambang, status Viktor adalah Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Kepala Lemdikpol ketika itu adalah Komjen Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Asfinawati mempertanyakan kaitan antara Budi Gunawan dengan Viktor yang ikut menahan kliennya tersebut. "Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK?" ujar dia.
Menurut Asfinawati, pihak Bareskrim harus cepat menanggapi kejanggalan ini, karena itu termasuk dalam pelanggaran serius. "Kalau tidak, publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tetapi untuk Viktor tidak," kata dia.
Diketahui, pada salah satu poin rekomendasi, Ombudman menyebut bahwa dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, tempat tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan yang mengacu kepada surat perintah penyidikan.
Pada surat perintah penangkapan Bambang Widjojanto, tidak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Untuk itu, keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan.
Bahkan, menurut Ombudsman, terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Sumber: viva
Editor : rio
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









