Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Sidang Praperadilan
Pembacaan Surat Dakwaan Warga Sencalang Ditunda
PELITARIAU, Indragiri Hilir - Sidang praperadilan yang diajukan Surianto dan Hasanudin ke Pengadilan Negeri Tembilahan kembali ditunda.
Penundaan ini sebagaimana diketahui bahwa Jaksa yang menangani perkara ini telah mendaftarkan perkara Pokok atas nama Surianto dan Hasanudin sejak Rabu (10/11/2021) yang lalu.
Jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan keduanya juga sudah ditentukan akan digelar pada hari senin (15/11/2021) pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Sedianya Jaksa sudah siap untuk membacakan surat dakwaan hari ini, namun pembacaan dakwaan ternyata urung dilakukan karena Hakim menganggap Pengacara para Terdakwa belum hadir.
Pengacara Terdakwa sebetulnya telah hadir secara daring sejak pagi. Namun sekalipun telah hadir melalui aplikasi Zoom, Hakim tetap saja menganggap Pengacara Terdakwa belum hadir secara formil, Karena berkas Identitasnya tidak dihadirkan sehingga Hakim tidak dapat melakukan pemeriksaan identitas pengacara di muka sidang secara langsung.
"Kartu Identitas Advokat dan Berita Acara Sumpah Asli ada bersama kami (di Jakarta) Yang Mulia", ujar Gugum, Anggota Tim Pengacara.
Kemudian, Hakim menanyakan Surianto dan Hasanudin apakah keberatan apabila sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan tanpa kehadiran Pengacaranya.
“Kami keberatan” ujar keduanya kompak.
Atas keberatan itu, sidang pembacaan surat dakwaan pun akhirnya ditunda satu minggu. “Sidang ditunda senin minggu depan (22/11/2021) untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa hadir," ujar Ketua Majelis sambil mengetuk palu menutup sidang.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi dalam persidangan praperadilan minggu lalu. Hakim tunggal pemeriksa, juga menunda sidang praperadilan Surianto dan Hasanudin 1 Minggu, karena pihak Polres Inhil tidak hadir dalam persidangan.
"Ya, Minggu lalu sidang praperadilan kita juga ditunda karena Pihak Polres tidak hadir," ujar Irfan, anggota Tim Pengacara dalam keterangan terpisah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surianto dan Hasanudin mengajukan upaya praperadilan mempersoalkan penetapan tersangka, Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan yang dikenakan kepada keduanya karena dianggap melanggar prosedur.
Dari halaman website Pengadilan Negeri Tembilahan diketahui ternyata hanya ada satu perkara praperadilan yang pernah diajukan pada Tahun 2020 yang lalu. Dengan sipp.pn-tembilahan.go.id di daerah-daerah.
“Iya, Memang benar, meskipun sudah menjadi hak Tersangka, upaya Praperadilan jarang sekali diajukan, mungkin karena masyarakat banyak yang belum tahu” ujar Gugum menambahkan. ** Prc7
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.