Pembacaan Surat Dakwaan Warga Sencalang Ditunda

Senin, 15 November 2021

Pengacara terdakwa saat menghadiri sidang melalui aplikasi zoom

PELITARIAU, Indragiri Hilir - Sidang praperadilan yang diajukan Surianto dan Hasanudin ke Pengadilan Negeri Tembilahan kembali ditunda.

Penundaan ini sebagaimana diketahui bahwa Jaksa yang menangani perkara ini telah mendaftarkan perkara Pokok atas nama Surianto dan Hasanudin sejak Rabu (10/11/2021) yang lalu. 

Jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan keduanya juga sudah ditentukan akan digelar pada hari senin (15/11/2021) pukul 10.00 WIB pagi tadi. 

Sedianya Jaksa sudah siap untuk membacakan surat dakwaan hari ini, namun pembacaan dakwaan ternyata urung dilakukan karena Hakim menganggap Pengacara para Terdakwa belum hadir.

Pengacara Terdakwa sebetulnya telah hadir secara daring sejak pagi. Namun sekalipun telah hadir melalui aplikasi Zoom, Hakim tetap saja menganggap Pengacara Terdakwa belum hadir secara formil,  Karena berkas Identitasnya tidak dihadirkan sehingga Hakim tidak dapat melakukan pemeriksaan identitas pengacara di muka sidang secara langsung.

"Kartu Identitas Advokat dan Berita Acara Sumpah Asli ada bersama kami (di Jakarta) Yang Mulia",  ujar Gugum, Anggota Tim Pengacara. 

Kemudian, Hakim menanyakan Surianto dan Hasanudin apakah keberatan apabila sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan tanpa kehadiran Pengacaranya.

 “Kami keberatan” ujar keduanya kompak. 

Atas keberatan itu, sidang pembacaan surat dakwaan pun akhirnya ditunda satu minggu. “Sidang ditunda senin minggu depan (22/11/2021) untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa hadir," ujar  Ketua Majelis sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sebelumnya, kejadian  serupa juga terjadi dalam persidangan praperadilan minggu lalu. Hakim tunggal pemeriksa, juga menunda sidang praperadilan Surianto dan Hasanudin 1 Minggu, karena pihak Polres Inhil tidak hadir dalam persidangan.

"Ya, Minggu lalu sidang praperadilan kita juga ditunda karena Pihak Polres tidak hadir," ujar Irfan, anggota Tim Pengacara dalam keterangan terpisah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surianto dan Hasanudin mengajukan upaya praperadilan mempersoalkan penetapan tersangka, Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan yang dikenakan kepada keduanya karena dianggap melanggar prosedur. 

Dari halaman website Pengadilan Negeri Tembilahan diketahui ternyata hanya ada satu perkara praperadilan yang pernah diajukan pada Tahun 2020 yang lalu. Dengan sipp.pn-tembilahan.go.id  di daerah-daerah. 

“Iya, Memang benar, meskipun sudah menjadi hak Tersangka, upaya Praperadilan jarang sekali diajukan, mungkin karena masyarakat banyak yang belum tahu” ujar Gugum menambahkan. ** Prc7