Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Riau Lolos dari PPKM Darurat
PELITARIAU, Pekanbaru - Kasus covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Setidaknya, ada 15 kabupaten/kota yang berasal dari 8 provinsi yang akan menyusul 122 daerah di Pulau Jawa-Bali yang lebih dulu diterapkan PPKM Darurat. Riau adalah salah satu provinsi yang lolos dari PPKM Darurat tersebut.
Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli.
”Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.
Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihkan alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibatkan bed occupancy rate(BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhatikan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.
”Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Wilayah tersebut, adalah Kota Tanjungpinang, Singkawang, Padangpanjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau. Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali. Misalnya, work from home pada sektor nonesensial, kegiatan belajar secara daring, dan larangan usaha restoran/kuliner melayani makan di tempat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan berfokus pada varian Delta. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki cara untuk mendeteksi varian Delta tanpa genome sequencing terlebih dahulu. Yaitu, melihat cycle threshold (CT) dari pasien Covid-19.
”Kami telah berdiskusi dengan epidemiolog dan diaspora Indonesia bahwa varian Delta ini memiliki ciri,” jelasnya.
Berdasar penelitian, CT pasien Covid-19 varian Delta rendah. Namun, cepat terjadi perburukan kondisi dan penularan lebih cepat. Nah, dari sini Budi memiliki kesimpulan bahwa tata laksana perawatan di rumah sakit dan tracing-nya harus ditingkatkan.
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
”Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021. Ini sekaligus memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Bila ada yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, polantas bakal langsung menindak tegas. ”Tentu akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan,” ujarnya.
Perawat, Bidan, dan Dokter Terus Bertumbangan
Dampak lonjakan kasus positif covid-19 merembet ke mana-mana. Termasuk ke bilik perawatan para bidan yang berpraktik mandiri. Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi menceritakan keresahan para koleganya kemarin (9/7). Karena rumah sakit penuh, para ibu hamil yang akan melahirkan khawatir. Padahal, ada kasus-kasus yang seharusnya ditangani rumah sakit.
Bidan yang praktik mandiri ini kerap tidak bisa menolak pasien Covid-19 yang hendak melahirkan. Biasanya, alasan pasien adalah mereka tidak dapat rumah sakit.
”Di tempat praktik mandiri, tentu tak ada ruang bertekanan negatif yang biasa digunakan untuk pasien Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, alat pelindung diri (APD) di praktik mandiri tentu tidak selengkap rumah sakit. Selain membantu melahirkan, bidan digerakkan menjadi tenaga vaksinasi atau vaksinator. Masalahnya, di tempat vaksinasi kadang terjadi kerumunan dan susah menjaga jarak. Selain itu, APD tidak optimal. ”Di beberapa daerah, bidan disuruh jadi vaksinator, tapi APD bawa sendiri,” jelasnya.
Dampak yang dirasakan adalah tertular Covid-19. Pada Juni lalu, 19 bidan meninggal. Lalu, pada minggu pertama bulan ini, sudah ada 39 bidan yang meninggal. Secara keseluruhan, jumlah bidan yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 207 orang.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah juga memaparkan kondisi kelam perawat di Tanah Air. Hingga kemarin, 373 perawat meninggal akibat Covid-19. Jawa Timur memegang rekor tertinggi, yakni 140 perawat meninggal. ”Juli saja sudah 22 orang (meninggal, red),” katanya.
Dia mendapat informasi bahwa rata-rata 25 persen perawat di rumah sakit-rumah sakit di Tanah Air terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya, perawat yang bisa bekerja tinggal 75 persen. Padahal, saat ini ada lonjakan jumlah pasien. Otomatis, mereka yang bertugas harus kerja ekstra. ”Bukan hanya beban fisik, tapi juga mental,” ujar Harif.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam beribadah. Sebab, rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat harus ditutup sementara.
Selain penutupan sementara rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat, kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diminta ditiadakan sementara. Dia mencontohkan, untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM darurat, pengurus masjid atau musala di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya. ”Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Kasus di Riau Bertambah 504 Pasien
Penambahan pasien positif covid-19 harian di Riau masih tercatat tinggi. Jumat (9/7), pasien positif Covid-19 di Riau bertambah 504 orang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan penambahan 504 pasien positif Covid-19 tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau menjadi 74.880 orang.
"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 299 pasien, sehingga total 67.695 orang yang sudah sembuh," katanya.
Untuk kabar dukanya, juga terdapat 16 pasien yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau 2.019 orang. Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit 755 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri 4.141 orang.
"Sehingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak 4.896 orang," ujarnya.
Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 4.597 orang dan yang isolasi di rumah sakit 168 orang. Total suspek yang selesai menjalani isolasi 93.489 meninggal dunia 338 orang.
"Untuk informasi lainnya, sampai saat ini laboratorium biomolekuker RSUD Arifin Achmad sudah memeriksa 389.126 sampel swab pasien," ujarnya.
Mimi juga berpesan, dengan terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Riau, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Mari kita sama-sama menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," ajaknya.
Pemkab Meranti Kembali Izinkan Belajar Tatap Muka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka dari tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai awal pekan depan (12/7) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Ini berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19, 5 Juli 2021 dan SK bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri lalu.
Demikian disampaikan Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riau Pos, Jumat (9/7) sore.
"Senin depan kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, selain SK tiga menteri itu sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi, tetap hasil rapat kita bersama Satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu. Pertimbangan lain pastinya jumlah kasus Covud-19 di sini tidak parah," ungkapnya.
Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap dengan pembatasan dan mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing. Adapun kewajiban satuan pendidikan di antaranya, membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
Kemudian, wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.
"Proses belajar mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.
Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB dan shift kedua dimulai pukul 09.30 sampai 10.30 WIB.
Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30 sampai 09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30 s.d 11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.
"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya,” ujarnya.
Dilansir data Satgas Covid-19, sebaran kasus aktif di sana 17 pasien masih diisolasi, dan 12 pasien masih dirawat secara intensif. Total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.094, sembuh 1.026 kasus, meninggal dunia 29 kasus. **prc4
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
PELITARIAU, Inhu - Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Bripka Asril, melaksanakan pen.









