• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2383 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Kampar, Satu Orang Ditangkap

Bambang S

Rabu, 09 Juni 2021 16:21:46 WIB
Cetak
Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Kampar, Satu Orang Ditangkap
Ekspos kasus peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau.

PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pelaku berinisial S alias Angga (41) ditangkap.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku melakukan
tindak pidana di bidang sistem 
budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Andri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

"Berdasarkan informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 pukul 21.00 WIB, penyelidik Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman," ujar Andri, Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dg jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.

"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias Angga alias Lelek. Tersangka mulai beroperasi sejak 2018 sampai dengan sekarang," jelas Andri.

Keterangan tersangka, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi .Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran @50 Kg. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran @50 Kg dengan harga jual bervariasi.

Pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000,-.

"Keuntungan yang didapat tersangka dalam kegiatan penyalinan pupuk dari karung polos (tanpa label merek) ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP lebih kurang Rp5 juta per bulan," jelas Andri.

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Lalu, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos (tanpa label merek) dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

"Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu – dalu, Tapung, Minas dan Petapahan," papar Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri, tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut

Polisi turut menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 3 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 4 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 5 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 7 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved