Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satreskrim Polres Kuansing, Berhasil Tangkap Pasutri Pembunuhan Sadis
PELITARIAU,Kuansing-Sepasang suami istri yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing pada hari Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Pongkal Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Pasangan suami istri tersebut berinisial BO dan DL yang telah menganiaya anak dibawa umur AL (10) dan membunuh ML (13) yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. Sungguh kejam perbuatan pelaku, ujar Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto saat jumpa pers pada Selasa, (8/6/2021).Siang di Mapolres Kuansing.
Menerima laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi Polres Kuansing, dengan menerangkan bahwa ia dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO (suami baru DL), dan akibat kekerasan tersebut Kakaknya meninggal dunia,dan dikuburkan sekitar 150 Meter dari gubuknya yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto SIK MM menjelaskan, berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019, diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut di pukul dengan martil dan sering diberikan makanan, dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.
"Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung. Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup – hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Ditambahkan lagi, berdasarkan keterangan tersangka DL, motif pembunuhan sadis ini karena masalah dendam terhadap orang tua korban berinisial BL,yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.
"Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP," tutup Kapolres.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









