Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dua Orang Diduga Sindikat Narkoba Digulung Unit Reskrim Polsek Lirik
PELITARIAU, INHU - Tak butuh waktu lama, hanya lebih kurang setengah jam, unit Reskrim Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyikat dan menggulung dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dua pengedar sabu itu adalah BTG alias Bima (29) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik dan NSA alias Dika (33) warga Desa Wonosari Kecamatan Lirik diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Senin 24 Mei 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Benar, kemarin siang Polsek Lirik mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonosari Lirik" kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25 Mei 2021) siang.
Awalnya, lanjut Misran, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Desa Wonosari Kecamatan Lirik, informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar SH, dengan segera, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut.
Selang beberapa menit mengintai, pada pukul 11.00 WIB, tim melihat seorang pria sedang berjalan kaki diruas jalan Lintas Timur Desa Wonosari dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
Tim berusaha menghentikan laki-laki itu, namun dengan gerakan cepat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke arah semak belukar pinggir jalan.
Laki-laki yang berinisial BTG alias Bima itu diamankan, saat dicari lagi benda yang dibuang kesemak, ternyata 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya, baru saja dia dapat dari seorang temannya, warga Desa Wonosari yang selalu memasok sabu saat dia butuh barang haram tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim segera memburu teman tersangka itu, sekitar pukul 13.00 WIB tim tiba dirumah teman tersangka yang diketahui berinisial NSA alias Dika, ketika itu sedang duduk sambil memperbaiki kipas angin. Dika tak menyangka kedatangan tamu dari Posek Lirik, sehingga dia lupa menyimpan kotak hitam yang ada disampingnya.
Dika langsung diamankan dan ketika dibuka, kotak plastik hitam itu ternyata berisi 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 8,56 gram, selain itu ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet dan 10 buah plastik klep kosong.
Tim juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit handphone milik Dika yang digunakan ketika bertransaksi.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lirik, barang bukti narkoba serta benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba juga sudah diamankan," tutup Misran.**(prc3)
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .









