Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dari 5 Tapal Batas Kabupaten, Baru Rohil-Bengkalis Temukan Titik Kesepakatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama bupati/walikota melakukan rapat penyelesaian tapal batas kabupaten/kota di Riau. Rapat tersebut finalisasi penyelesaian tapal batas dalam pembahasan sebelumnya.
"Tadi rapat penyelesaian persoalan tapal batas antara kabupaten/kota yang belum selesai. Hari ini merupakan finalisasi dari pertemuan sebelumnya," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Jumat (21/5/2021).
Gubri mengatakan, dalam rapat finalisasi penyelesaian tapal batas tersebut difasilitasi pejabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dalam penyelesaian itu, ada yang sudah menemukan kesepakatan dan ada yang belum ada kesepakatan, tentu ini kita laporkan ke Mendagri. Sebab semuanya harus diputuskan di Kemendagri," terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, rapat penyelesaian tapal batas ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
"Jadi Mendagri menyurati Gubernur untuk melakukan perpecepatan penyelesaian tapal batas. Kita sudah melaksanakan rapat percepatan pada 5 Mei, dan kesimpulannya dua sekmen dari lima sekmen tapal batas harus diverifikasi lapangan, yakni perbatasan Inhu-Kuansing dan Pelalawan-Kampar," katanya.
Sedangkan tiga sekmen lainnya yakni, perbatasan Siak-Rohul, Siak-Kampar, dan Rohil-Bengkalis diminta untuk melakukan verifikasi mandiri.
"Itu juga sudah dilakukan, dan dari tiga sekmen tapal batas itu hanya satu sekmen yang mencapai kesepakatan, yakni batas Rohil-Bengkalis. Sedangkan dua segmen lainnya belum menemukan titik kesepakatan," terangnya.
"Bagi yang belum menemukan kesepatan dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 memberi ultimatum penyelesaian batal batas paling lambat 6 bulan sejak aturan dikeluarkan. PP keluar Februari 2021. Artinya kita punya waktu sampai Juli," tukasnya. **prc4
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .









