• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1184 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2586 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2957 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5528 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2488 Kali

  • Home
  • Riau Raya

PH KUD Sialang Makmur Pelalawan Minta Terdakwa Dibebaskan

Bambang S

Kamis, 20 Mei 2021 11:25:19 WIB
Cetak
PH KUD Sialang Makmur Pelalawan Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli lahan di Siak.

PELITARIAU, Siak - Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan Mawardi Bin Jalaluddin dan Darsino Musirin, Dwi Setiarini dan Eko Saputra meminta majlis hakim membebaskan kedua terdakwa. 

Dwi dan Eko menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. 

Hal tersebut diungkapkan dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus jual beli lahan seluas 122 Ha milik KUD Tunas Muda, kampung Teluk Merbau, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (19/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dwi Setiarini membacakan 12 halaman eksepsi kliennya tersebut dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey. 

"Dakwaan JPU banyak yang salah, yang juga memuat KUD Maju Bersama, padahal Mawardi dan Darsino tidak pernah mengatasnamakan KUD Maju Bersama, namun hanya bertindak sebagai KUD Sialang Makmur," kata Dwi Setiarini.

Selain itu, ia juga membantah 4 dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa. Unsur yang didakwakan juga tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Ia memohon kepada majlis untuk membebaskan kedua terdakwa. 

"Memohon kepada majlis agar kiranya berkenan memberikan putusan sela membebaskan kedua terdakwa dari tahanan Rutan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dwi.

Semua eksepsi tersebut disimak secara cermat oleh JPU Kejari Siak, Maria Pricilia. Ia akan mengajukan tanggapan tertulis untuk menjawab semua nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Sebab pihaknya memberikan dakwaan karena ada unsur pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tindakan terdakwa.

"Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis Yang Mulia," kata Maria.

Majlis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa dilaksanankan Jumat (21/5/2021). Kedua terdakwa tetap dihadirkan secara virtual dari Rutan kelas II B Siak. 

Di luar persidangan, Dwi dan Eko mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU banyak sekali yang tidak sesuai dengan tindakan terdakwa. Pada intinya, kata dia, semua dakwaan tersebut batal demi hukum sehingga pihaknya memohonkan kepada majlis agar membebaskan kedua terdakwa. 

"Ada banyak sekali dakwaan yang salah, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat yang diajukan JPU. Pasal yang didakwakan juga bertentangan dan ada penyebutan nama KUD yang salah. Jadi kami yakin klien kami akan dibebaskan majlis dari semua dakwaan JPU," kata Dwi.

Untuk diketahui, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP. 

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara. 

"Jadi intinya ada 4 dakwaan tersebut, bahwa terdakwa menggunakan surat palsu, melakukan penyerobotan lahan, penipuan dan juga penggelapan," kata JPU Maria, sebelumnya. 

Terkait eksepsi yang dibacakan PH terdakwa ditanggapinya santai. Sebab, pihaknya akan menjawab dan menanggapi hal tersebut secara gamblang pada sidang Jumat besok. Pihaknya juga mengaku akan lebih siap meghadapi kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya. Bahkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang kompeten untuk menghadapi perkara tersebut. 

"Satu kali sidang kami menyiapkan 5 saksi, dan kami juga menyiapkan saksi ahli yakni 2 orang dalam perkara ini," kata dia.

PH KUD Tunas Muda Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam prosesnya, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas. 

"Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN," katanya. 

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. 

"Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur," kata dia. 

Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:56:45 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.

Riau Raya

Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:02:20 WIB

PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.

Riau Raya

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:28:17 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.

Riau Raya

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20:16 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.

Riau Raya

Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09:07 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.

Riau Raya

Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:49:18 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .

Terkini

  • +INDEX
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
25 Juli 2026
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
25 Juli 2026
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
24 Juli 2026
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
24 Juli 2026
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
24 Juli 2026
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
24 Juli 2026
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
24 Juli 2026
39 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
24 Juli 2026
Tanamkan Tertib Lalin Sejak Dini, Satlantas Polres Inhil Sapa Ceria Anak TK Kemala Bhayangkari 07 Tembilahan Hulu
24 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
  • 2 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
  • 3 Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
  • 4 Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
  • 5 DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
  • 6 Aslim SPd MM : Berani Bertarung Untuk Berprestasi
  • 7 Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved