Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Sidang Kasus Pengambilan 'Sampel', Saksi dari PT THIP Dicecar dan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Tim Hukum Para Terdakwa
PELITARIAU, Inhil - Sidang kasus dugaan pencurian 'sampel' minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran memasuki agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (18/5/2021) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Saksi dari perusahaan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) habis dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Bahkan, saksi ada yang tidak bisa menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH dan Erwin Syarif SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, tiga saksi yang diajukan JPU, yakni Syahri Abdullah (Humas PT THIP), Eka (Sekuriti) dan Iwan (karyawan) dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum.
"Saksi Syahri, apa latar dari munculnya MoU yang diteken oleh Bupati Inhil dan Direktur PT THIP, 10 poin dalam MoU ini merupakan konmpensasi dari apa? tanya Maryanto SH kepada saksi Syahri, atas pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh saksi tersebut. Karena sengketa antara pihak perusahaan dan Kelompok Tani dipicu tidak dilaksanakannya poin penjualan Miko oleh pihak perusahaan, yang berdalih Miko tidak dijual.
Saksi juga tidak bisa menjelaskan dengan tegas terkait tidak sinkronnya keterangan terkait jumlah sampel yang diambil para tersangka dan hitungan angka kerugian yang dialami perusahaan.
Sedangkan kepada tiga saksi tersebut, Akmal SH menanyakan apakah dalam peristiwa pengambilan sampel tersebut terjadi pengancaman dan kerusakan yang terjadi di atas tongkang, saat itu.
Ketiga saksi tersebut, dalam keterangan di muka persidangan memang tidak terjadi pengancaman dan perusakan di atas tongkang saat pengambilan sampel tersebut.
Sedangkan Erwin Syarif SH menegaskan, kepada saksi Syahri kalau memang minyak kotor (Miko) tidak ada, kenapa dalam poin MoU tersebut disebutkan adanya kerjasama penjualan Miko itu.
Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (19/5/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.**Prc6
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.