Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Penghina Alquran di Pekanbaru Lebaran di Balik Jeruji, Penjara 5 Tahun Menanti
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaku bernama Qaimul Haki (42) akhirnya ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama, oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka yang beragam Islam itu akhirnya merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi kantor polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di group WA forum RW, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
'"Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut bernama Qaimul Hakky yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Pekanbaru," ucap Nandang, Rabu (12/5/2021).
Kemudian pelapor bersama warga yang lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart Hotel Mona Jalan H.R. Soebrantas Pekanbaru," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, video TikTok dengan akun bernama @qaimulhakky7 menjadi viral, dikarenakan isi konten pelaku menghina kitab suci Alquran.
Dalam unggahan video tersebut, pelaku tampak kesal dan mengatakan dalam hidup ini kita harus memakai fakta bukan cerita, namun ia mengatakan bahwa Alquran hanya cerita, dalam video itu juga terdengar pelaku mengeluarkan perkataan kotor. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









