Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tak Sampai 1 Jam, Pelaku Bom Molotov di Kuansing Tertangkap
PELITARIAU, Kuansing - Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah sdr. Ricky jalan Merdeka gg Melati kampung baru pasar Kec. Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang", kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya serta meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah sdr. RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.
Tidak lebih dari 1 jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,,M.M. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut.
"Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Kapolres. **prc4
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.