• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1185 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2594 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2963 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5533 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2492 Kali

  • Home
  • Riau Raya

MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga yang Dijadikan Perkantoran

Bambang S

Rabu, 14 April 2021 18:37:53 WIB
Cetak
MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga yang Dijadikan Perkantoran
Lahan sengketa warga dan Pemkab Inhu (Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan memerintahkan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) di Riau untuk mengembalikan tanah warga yang dicaplok untuk lahan perkantoran. Bila tidak diindahkan, Pemkab dikenakan uang paksa Rp5 juta per hari.

Dalam amar putusan MA, tertanggal 22 Juni 2015 Nomor : 2676K/PDT/2014 dalam perkara antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu mengabulkan permohonan kasasi penggugat. MA menolak seluruh eksepsi pihak Pemda Inhu.

"Klien saya memenangkan dalam perkara tanahnya dicaplok Pemda Inhu. Lahan sekitar 1 hektare di sana berdiri pagar tembok Pemda Inhu sepanjang 107 meter. Dalam amar putusan pagar tersebut harus dirobohkan," kata kuasa hukum Syamsir Sidiq, Dr Suhendro, SH, M Hum dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (28/6/2016).

Suhendro, menjelaskan, lahan satu hektare dicaplok Pemda Inhu sejak 1993 silam untuk perkantoran. Namun saat itu, pemilik lahan tidak berani melakukan gugatan karena statusnya masih PNS di Pemkab Inhu.

Setelah pemilik lahan pensiun, lanjut Suhendro, barulah pihak keluarganya melakukan gugatan atas pencaplokan lahan tanpa ganti rugi tersebut. Gugatan dilayangkan pada tahun 2013 lalu. Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pensiunan PNS tersebut.

Pihak Pemda Inhu melakukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan PN Rengat. Tak terima atas kekalahan tersebut, pihak penggugat melakukan upaya kasasi ke MA. Dan hasilnya MA memenangkan Syamsir Sidiq yang kini kondisinya terkena stroke.

"MA menyatakan kepemilikan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) nomor 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 atas nama klien adalah sah. Itu artinya, klaim Pemkab Inhu yang menyatakan pernah melakukan ganti rugi tidak bisa dibuktikan. Karena memang sejak awal, tanah itu dicaplok secara paksa oleh Pemda Inhu," kata Suhendro.

Atas keluarnya putusan MA tersebut, lanjut Suhendro, pihak mulai besok mendaftarkan ke PN Rengat untuk melakukan eksekusi lahan tersebut. Sesuai putusan MA, Pemda Inhu diminta untuk membongkar pagar tembok di atas tanah tersebut.

"Dalam putusan Pemda Inhu diminta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada pemiliknya. Apa bila pemda lalai, makan sejak diterbitkan permohonan eksekusi akan dikenakan denda Rp 5 juta per hari," kata Suhendro.

Untuk diketahui, tanah warga yang dicaplok Pemda Inhu ini berada di tepi jalan lintas timur, Inhu atau persisnya di kawasan Pematang Rebah. Di kawasan ini merupakan kompleks perkantoran Pemda Inhu. Tanah milik Syamsir Sidiq letaknya persis sebelahan dengan Kantor Bupati Inhu. Tanah ini sangat strategis karena posisinya di tepi jalan lintas timur.

Bupati Inhu Yopi Arianto saat dikonfirmasi detikcom, mengaku belum menerima surat pemberitahuan akan eksekusi lahan dari pengadilan terkait putusan MA.

"Suratnya belum saya terima, nanti saya cek ke instansi yang menangani ini. Tetapi kalau memang MA sudah memutusakan demikian, ya kita tentu akan mematuhi dan akan melaksanakan putusan tersebut," kata Yopi singkat.  **prc4



Sumber : Detik.com /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:56:45 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.

Riau Raya

Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:02:20 WIB

PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.

Riau Raya

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:28:17 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.

Riau Raya

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20:16 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.

Riau Raya

Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09:07 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.

Riau Raya

Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:49:18 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .

Terkini

  • +INDEX
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
25 Juli 2026
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
25 Juli 2026
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
24 Juli 2026
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
24 Juli 2026
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
24 Juli 2026
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
24 Juli 2026
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
24 Juli 2026
39 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
24 Juli 2026
Tanamkan Tertib Lalin Sejak Dini, Satlantas Polres Inhil Sapa Ceria Anak TK Kemala Bhayangkari 07 Tembilahan Hulu
24 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
  • 2 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
  • 3 Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
  • 4 Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
  • 5 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional 2026
  • 6 DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
  • 7 Aslim SPd MM : Berani Bertarung Untuk Berprestasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved