Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lima Pelaku Penahanan Kapal Milik PT THIP Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
PELITARIAU, Tembilahan - Lima pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan FOME milik PT.THIP Rabu (17/3/2021) siang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Hal tersebut terungkap dalam pres release yang digelar oleh Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim pada Senin (5/4/2021) siang, di Aula Rekounfu Mapolres kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan bahwa penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan oleh para tersangka.
"Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN (Sebagai Panglima Ormas), JT (Bendahara umum Ormas), AB (Oknum Kades Tanjung Simpang Pelangiran), BO (Ketua Kelompok Tani SUM), dan TM (Anggota Kelompok Tani), Beserta barang bukti lainnya," Sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak RP.80.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT.THIP.
Pada Rabu tanggal 17 Maret 2021, tepat pukul 17.36 wib sore, setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang, Calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak RP.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening penerima atas nama BO (Ketua Kelompok Tani SUM) yang mana akan diperuntukkan untuk dana Operasional penahanan kapal tongkang.
Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.30 wib, setelah BO menerima transfer uang dari AS sebanyak 25 Juta, BO menyerahkan uang senilai 10 Juta kepada Bendahara Ormas dikediaman Oknum Kades di Kecamatan Pelangiran.
Dari 25 Juta yang dikirim oleh AS, selanjutnya uang tersebut dibagikan dengan rincian Ormas 10 Juta, Oknum Kades 5 Juta, SP 3 Juta, sisanya sama BO untuk akomodasi selama di Desa.
Akhir press release, Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku merupakan modus yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.
"Sekarang sudah terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk masyarakat," tegas Kapolres Inhil.
Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, 335 KUHP JO, 55 KUHP JO, dan 65 KUHP JO, serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









