• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2384 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Oknum Teller Bank Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya

Bambang S

Selasa, 30 Maret 2021 20:38:25 WIB
Cetak
Oknum Teller Bank Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya
Kedua tersangka adalah MH (37), mantan teller dan AS (42), mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan di bank plat merah tersebut.

PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua oknum pegawai di bank milik pemerintah di Rokan Hulu, Riau, sebagai tersangka tindak pidana kejahatan perbankan. Oknum tersebut membobol rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah MH (37), mantan teller dan AS (42), mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan di bank plat merah tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kejahatan perbankan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, perbuatan kedua tersangka terungkap pada 31 Desember 2015 lalu. Ketika itu, Hothasari Nasution mendatangi bank untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar, yang jadi nasabah di bank itu.

Ketika itu, Hothasari kaget melihat isi saldo rekening ibunya hanya tersisa Rp9.792.044. Padahal selama ini, orang tua Hothasari Nasution tidak pernah melakukan penarikan uang dari rekeningnya.

"Saldo awal rekening atas nama Hj Rosmaniar pada 13 Januari 2015 sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah kaget mengetahui saldonya berkurang sedangkan tidak pernah melakukan transaksi," jelas Sunarto, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian, di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Selasa (30/3/2021) sore.

Kejadian itu dilaporkan Hothasari ke manajemen bank. Setelah ditelusuri ternyata tidak hanya rekening Hj Rosmaniar yang berkurang tapi juga saldo di rekening Hothasari Nasution dan dan Hasimah.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan dilakukan penyelidikan. Diketahui uang nasabah ini ditarik oleh tersangka tanpa izin.

"Akibat tindakan itu, para nasabah mengalami kerugian Rp1.390.348.076. Rinciannya, Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000 dan Hasimah Rp41.995.000," jelas Sunarto.

Sunarto memaparkan, tindak pidana perbankan dilakukan tersangka NH dengan cara menuliskan dan meniru tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan. Dengan hal itu, tersangka dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

"Sedangkan tersangka AS (Head Teller) memberikan User ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," papar Sunarto.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105xxx, periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.

Selanjutnya, 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000xxx, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah dengan nomor rekening 1152116xxx, periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

"Bukti lainnya, adalah jurnal aktivitas harian teller, NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai 2015," kata Sunarto.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Disebutkan, “anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank“.

Tersangka diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar atau maksimal Rp200 juta.

Selanjutnya Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

"Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 milar," tutur Sunarto.

Sunarto mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah. "Diingatkan kepada nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," imbatu Sunarto. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 3 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 4 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 5 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 7 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved